Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Seorang Istri Nekat Sembunyikan "Paket Komplit" Narkoba di Balik Pembalut saat Besuk di Lapas Sragen

Ahmad Khairudin • Jumat, 29 Mei 2026 | 12:57 WIB
Petugas Lapas Sragen menyita narkoba yang diselundupkan seorang perempuan yang menjenguk keluarga. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Petugas Lapas Sragen menyita narkoba yang diselundupkan seorang perempuan yang menjenguk keluarga. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Sepandai-pandai menyimpan bangkai, baunya pasti tercium juga. Pepatah ini tepat menggambarkan aksi nekat Yustina Kalamsari, 44, seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Suruh, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar.

Demi upah Rp 1 juta dan menuruti perintah sang suami, ia nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu, psikotropika, hingga pil koplo ke dalam Lapas Kelas IIA Sragen. 

Upayanya dilakukan dengan cara yang tak lazim. Yakni disembunyikan di dalam celana dalam dan dilapisi pembalut wanita.

Baca Juga: Bikin Konten Pocong, Tiga ABG asal Karangmalang Diamankan Polres Sragen

Aksi penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh petugas lapas pada Selasa siang (26/5/2026) sekitar pukul 13.15 WIB, saat jam kunjungan kloter kedua berlangsung. 

Terbongkarnya siasat pelaku ini bermula dari kejelian petugas penggeledahan wanita Lapas Sragen, Ratna Dwi Hartanti. 

Saat melakukan pemeriksaan badan rutin terhadap Yustina, Ratna merasakan ada kejanggalan yang mencurigakan di area sensitif tubuh pengunjung tersebut.

"Petugas merasa ada kejanggalan di seputaran celana dalamnya. Setelah diperiksa secara intensif di ruang Kamtib, ditemukan dua bungkusan kecil. Menurut pelaku, barang itu diletakkan persis di vaginanya, ditutup dengan pembalut wanita, lalu ditekan dengan celana dalam," ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Giyono.

Baca Juga: Veda Ega Pratama Optimistis di Moto3 Italia 2026, Sirkuit Mugello Jadi Trek Favorit

Pihak lapas segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sragen untuk membuka bungkusan putih mengkilat tersebut.

Hasilnya, petugas mengamankan "paket komplit" barang haram berupa 3 plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 10,94 gram.

Tidak hanya itu, ada pula 100 butir pil psikotropika tanpa kemasan. Serta 123 butir pil koplo jenis Yarindu tanpa kemasan.

Petugas juga menyita Satu unit handphone merk OPPO warna biru dan selembar sapu tangan.

Baca Juga: Diwarnai Drama Kartu Merah, Maestro Solo Dibungkam Hampton FC 4-1

Berdasarkan hasil investigasi internal pihak lapas dan kepolisian, Yustina diketahui merupakan istri dari seorang warga binaan berinisial DO (Dian Anggoro).

Ironisnya, DO bukanlah narapidana kasus narkoba, melainkan napi kasus penganiayaan yang masa hukumannya tinggal menyisakan hitungan hari.

"Suaminya di dalam (lapas), notabene tinggal 3 minggu lagi pulang. Dia napi penganiayaan, bukan napi narkoba," jelas Giyono.

Meskipun Yustina sudah sering membesuk suaminya karena jarak Karanganyar–Sragen yang relatif dekat, ia mengaku baru pertama kali ini nekat menyelundupkan barang terlarang ke dalam lapas.

Baca Juga: Warga Perumahan Di Sukoharjo Ramai-Ramai Sembelih Kurban Di RPH

Komunikasi dan rencana penyelundupan diduga kuat diatur saat Yustina melakukan kunjungan langsung sebelumnya.

Secara terpisah, Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Sragen, Iptu Setya Permana, membeberkan kronologi perjalanan barang haram tersebut. 

Sebelum menuju Lapas Sragen, Yustina ternyata terlebih dahulu pergi ke wilayah Kabupaten Sukoharjo dengan menumpang bus untuk mengambil paket narkoba atas perintah seseorang.

Kepada penyidik, Yustina mengaku nekat menjadi kurir karena diiming-imingi imbalan materi.

"Menurut keterangan tersangka, dia mengantarkan barang tersebut ke Lapas karena dijanjikan kompensasi sebesar Rp 1 juta. Uang kompensasi itu katanya berasal dari teman suaminya," terang Iptu Setya Permana.

Pihak Satresnarkoba Polres Sragen saat ini tengah melakukan pendalaman intensif guna membongkar jaringan narkoba di atasnya, baik yang mengendalikan dari dalam lapas maupun bandar besar di luar.

Atas tindakan nekatnya, Yustina yang kini berstatus pengedar dijerat dengan pasal berlapis.

"Karena barang bukti sabu yang disita melebihi 5 gram, ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Iptu Setya Permana. (din/adi) 

Editor : Adi Pras
#narapidana #sragen #penyelundupan narkoba #narkoba #lapas sragen