RADARSOLO.COM – Sebanyak 12 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Kabupaten Sragen ditutup sementara.
Para pengelola dinilai "ndableg" karena nekat menabrak aturan operasional dan administrasi yang telah digariskan pemerintah.
Wakil Bupati Sragen sekaligus Ketua Satgas MBG Sragen Suroto membeberkan, dari total 117 titik SPPG yang tersebar di Bumi Sukowati, 12 di antaranya kedapatan melakukan pelanggaran berat.
Baca Juga: Sempat Tertunda Penyesuaian Harga, 26 Paket Proyek DPU Sragen Mulai Diumumkan Senin Sore
”Bikin gedung ya harus ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan)-nya, membuat SPPG ya harus ada IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)-nya. Nah, dari 117 titik itu, Sragen yang bandel ada 12. Itu sampai sekarang ditutup. Penyelesaiannya kapan? Kita tidak tahu,” tegas Suroto, Senin (15/6/2026).
Suroto menambahkan, pelanggaran yang dilakukan antara lain menyangkut tata ruang. Pengelola kedapatan nekat mendirikan bangunan dapur SPPG di atas lahan sawah dilindungi (LSD) serta tanah kas desa yang statusnya belum dikeringkan.
Alhasil, dinas lingkungan hidup (DLH) dan dinas perizinan enggan menerbitkan izin operasional serta izin IPAL.
Baca Juga: Mukhafi Fadli Ditunjuk sebagai Ketua DPC PKB Karanganyar, Bidik Kursi Pimpinan DPRD
Selain itu, demi mengejar margin keuntungan pribadi, pengelola menyunat harga indeks bahan baku yang telah ditetapkan pemerintah.
Suroto mencontohkan komoditas telur. Pemerintah mematok harga indeks Rp 26 ribu per kilogram (kg) agar peternak lokal untung. Namun di lapangan, oknum pengelola SPPG melindas harga dan membelinya hanya Rp 21 ribu per kg.
Praktik culas ini makin diperparah dengan adanya setoran potongan anggaran dari oknum yayasan kepada kepala SPPG, plus adanya monopoli suplai bahan baku.
Baca Juga: 34 Desa di Sragen Rawan Krisis Air Bersih, Ini Daftarnya
”Efeknya, petani dan peternak kita bangkrut, rugi kabeh (rugi semua). Terjadi kemarahan gubernur karena didemo oleh petani. Kenyataan seperti itu,” imbuh Suroto.
Suroto menambahkan, dalam koordinasi terbaru bersama Gubernur Jawa Tengah dan KPPG (Badan Gizi Nasional tingkat provinsi), pemerintah pusat menginstruksikan tindakan pembersihan tanpa pandang bulu.
Suroto bahkan sudah mengantongi mandat penuh untuk merekomendasikan pencabutan izin permanen bagi SPPG yang ogah bertobat. Meski begitu, pihaknya masih memberikan napas dan ruang bagi pengelola untuk berbenah.
Baca Juga: Hadiri Wisuda SMPN 1 Karanganyar, Bupati Rober Beri Motivasi Siswa Hadapi Tantangan Global
”Rencananya, akhir bulan ini atau awal bulan depan, Satgas akan mengumpulkan Mitra dan yayasan untuk komitmen,” tandasnya. (din/adi)
Editor : Adi Pras