Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Gaya Hidup Photo

Babak Baru Investasi Bodong Air Minum Kemasan di Sragen, Kompolnas Surati Kapolda Jateng

Ahmad Khairudin • Minggu, 5 Juli 2026 | 18:43 WIB
Ilustrasi investasi bodong.
Ilustrasi investasi bodong.

RADARSOLO.COM – Kasus dugaan investasi fiktif yang menimpa Pardho Handoko, warga Kecamatan Gondang, Sragen, kini memasuki babak baru.

Setelah lima tahun laporannya dirasa mandek, pengaduan korban ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) langsung membuahkan hasil dengan diterbitkannya surat tanggapan resmi dari lembaga pengawas kepolisian tersebut.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, kompolnas telah mengirimkan Surat Pemberitahuan dengan Nomor B-298/DT.01.03/4/2026 tertanggal 4 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Anggota Kompolnas, Gufron, S.H.I., M.Hub.Int.

Baca Juga: Alihkan Balap Liar dan Vandalisme, Pegiat Seni Sragen Gelar Kompetisi Mural

Dalam surat tersebut, Kompolnas menyatakan telah meregistrasi pengaduan Pardho Handoko dengan Nomor Registrasi 215/13/RES/IV/2026.

Kompolnas menegaskan telah melayangkan Surat Permohonan Klarifikasi langsung kepada Kapolda Jawa Tengah untuk meminta tindak lanjut dan kejelasan penanganan kasus investasi bodong ini dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Tembusan surat ini juga disampaikan langsung kepada Menko Polhukam selaku Ketua Kompolnas untuk memastikan pengawasan berjalan transparan dan tanpa dipungut biaya apa pun.

Baca Juga: Muscab Partai Demokrat Karanganyar Memanas: Petahana Mundur, Muncul Sosok Potensial

Pardho Handoko selaku korban berharap gerak cepat dari Kompolnas ini bisa menjadi pemantik bagi Polres Sragen untuk segera menuntaskan kasusnya.

Ia kembali menegaskan harapannya agar penanganan perkara ini dipercepat setelah menunggu kepastian hukum selama lima tahun.

”Harapan saya sejak awal tidak berubah. Dengan turunnya atensi dari Kompolnas ke Kapolda Jateng, Polres Sragen harus segera bertindak nyata. Uang saya senilai Rp 183,5 juta hilang dalam investasi saham fiktif air kemasan TLOGO Waseso ini. Saya minta secepatnya ada penetapan tersangka terhadap Edy Surya,” tegas Pardho, Minggu (5/7/2026).

Baca Juga: Donasi Rp 901 Juta Warga Sragen Berwujud Tiga Balai Rakyat di Aceh Tamiang

Kasus yang bermula sejak Maret 2020 ini terus bergulir dan kini menjadi sorotan publik di Sragen.

Terkait bergulirnya surat dari Kompolnas tersebut, pihak kepolisian setempat belum memberikan respons.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Agus Catur Yudho Praseno belum menanggapi secara detail atau membalas pesan singkat saat dikonfirmasi berkaitan laporan investasi air minum tersebut. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#investasi bodong #sragen #kompolnas #polres sragen #polda jateng