Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Gaya Hidup Photo

Residivis Curanmor Kambuhan di Sragen Dibekuk, Satu dari Karanganyar Di-Dor Polisi

Ahmad Khairudin • Minggu, 5 Juli 2026 | 19:21 WIB

 

Polisi olah TKP penangkapan pelaku curanmor di Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Polisi olah TKP penangkapan pelaku curanmor di Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Pepatah sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga tampaknya sangat pas disematkan kepada TW alias Klowor, 44, dan Ariyanto, 40.

Rekam jejak kelam keduanya di dunia kriminal ternyata belum membuat mereka kapok. Klowor, warga Kecamatan Jaten, Karanganyar, tercatat sudah lima kali keluar masuk Lapas akibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian ponsel.

Sementara rekannya, Ariyanto, warga Sumberlawang, Sragen, merupakan mantan napi kasus narkoba di Lapas Cipinang dan kasus curanmor di Lapas Purwodadi.

Baca Juga: Muscab Partai Demokrat Karanganyar Memanas: Petahana Mundur, Muncul Sosok Potensial

Aksi terakhir mereka terendus setelah Unit Reskrim Polsek Sidoharjo dan Polsek Masaran yang diback-up Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen berhasil membongkar jaringan curanmor lintas wilayah ini.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengungkapkan, modus operandi yang digunakan kedua pelaku selalu memanfaatkan kelengahan korban.

”Para pelaku menyasar kendaraan yang diparkir dengan kondisi kunci masih menempel (nyantol) dan pagar rumah terbuka,” jelasnya, Minggu (5/7/2026).

Baca Juga: Babak Baru Investasi Bodong Air Minum Kemasan di Sragen, Kompolnas Surati Kapolda Jateng

Aksi pertama menyasar motor Suzuki Shogun berplat AD 5674 LY milik Maman Effendi, warga Desa Jetak, Sidoharjo pada Rabu (20/5/2026) Subuh saat korban sedang salat di masjid.

Selang beberapa hari, tepatnya Minggu (24/5/2026), giliran motor Honda Revo milik Suyitno, seorang pensiunan guru di Desa Kliwonan, Masaran yang digondol saat diparkir di halaman rumah.

Motor Honda Revo hasil jarahan kedua itu kemudian mereka larikan dan dijual ke wilayah Klaten dengan mengganti plat nomornya untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga: Sinergi dengan MUI, Pemkab Karanganyar Dorong Pengembangn Ekonomi Keumatan

Klowor akhirnya diringkus pada Kamis (2/7/2026) dini hari. Dia terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas.

Dari nyanyian Klowor, muncul nama Ariyanto. Tak butuh waktu lama bagi Tim Resmob Polres Sragen untuk memburu Ariyanto.

Pria berusia 40 tahun tersebut berhasil dibekuk tanpa perlawanan di kawasan ruko Terminal Kartasura sekitar pukul 05.00 WIB pada hari yang sama.

Baca Juga: Alihkan Balap Liar dan Vandalisme, Pegiat Seni Sragen Gelar Kompetisi Mural

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Suzuki Shogun beserta BPKB asli, serta satu unit Honda Revo yang disita dari wilayah Klaten, meski plat nomornya sudah dipalsukan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.

Penyidikan masih terus dikembangkan secara intensif. Mengingat rekam jejak keduanya, diduga kuat mereka terlibat dalam jaringan curanmor di sejumlah lokasi lain di wilayah Soloraya.

Baca Juga: Ringin Kembar Sewurejo, Penunjuk Jalan Gerilyawan Karanganyar di Masa Agresi Militer Belanda

”Kelalaian sekecil apa pun, seperti meninggalkan kunci menggantung di motor, adalah karpet merah bagi para pelaku kejahatan. Pastikan kendaraan selalu dikunci stang dan pagar rumah ditutup rapat," tegas kapolres. (din/adi)

 

Editor : Adi Pras
#resividis #curanmor #sragen #masaran #Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari