Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Gaya Hidup Photo

Buntut OTT Bupati Sukoharjo, Pemkab Sragen Pilih Ngerem Pencairan Dana Hibah

Ahmad Khairudin • Jumat, 10 Juli 2026 | 19:22 WIB

 

Kesenian tayub khas Kabupaten Sragen. Kelompok kesenian sering mendapat bantuan hibah dari aspirasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Kesenian tayub khas Kabupaten Sragen. Kelompok kesenian sering mendapat bantuan hibah dari aspirasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Ketakutan menjadi ”pasien” baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen ekstra waspada.

Alih-alih mengalir lancar, dana hibah yang bersumber dari aspirasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sragen tahun anggaran 2026 kini dihentikan sementara.

​Langkah darurat ini diambil setelah dana hibah mendapat sorotan tajam dari KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemkab Sragen tampaknya berkaca pada nasib apes banyak pejabat daerah lain yang akhirnya memakai rompi oranye, termasuk Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang kena operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7/2026) malam.

Baca Juga: Sri Sultan Hamengku Buwono X Sebut Sragen sebagai Saudara Tua Jogjakarta: "Kami ke Sini untuk Belajar"

​Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen Badrus Samsu Darusi membenarkan, seluruh usulan hibah sedang dicek di inspektorat.

Setelah review rampung, hasilnya akan dipaparkan di hadapan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

”Nah, setelah review Inspektorat, nanti kami antara Bappeda, BPKPD, Inspektorat, akan ekspos ke TAPD. Untuk selanjutnya, hibah tersebut akan kita evaluasi, mana yang akan dicairkan mana yang tidak,” ujar Badrus, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga: Bendungan Jlantah Jatiyoso Karanganyar Resmi Beroperasi, Pembangunan Telan Rp 1 Triliun

​Aroma kehati-hatian sangat terasa dalam kebijakan ini. Pemkab Sragen sengaja tidak memberikan tenggat waktu kepada Inspektorat untuk merampungkan pemeriksaan.

Sektor peternakan hingga kesenian yang selama ini menjadi langganan hibah pokir bakal dikuliti satu per satu kesesuaian datanya.

”Karena datanya banyak ya, harus melihat dari data, dari evidence (bukti), keterangan, kemanfaatan, kan tentunya butuh waktu. Kalau kapan waktunya, ya kita tentatif dari Inspektorat. Kesiapan dalam mengumpulkan bukti,” kelit Badrus.

Baca Juga: Napak Tilas Sultan Hamengku Buwono X di Sragen: Menyusuri Jejak Perjuangan Pangeran Mangkubumi

​Meskipun ditargetkan selesai sebelum pembahasan APBD Perubahan, Pemkab emoh gegabah.

Bagi mereka, kelengkapan administrasi dan aspek hukum jauh lebih penting ketimbang buru-buru mencairkan anggaran yang berpotensi menjadi bom waktu di kemudian hari.

”Kalau enggak cukup data, ya belum cukup untuk bisa mengambil keputusan, ya enggak bisa dipaksakan. Karena hibah itu harus betul-betul memberikan manfaat masyarakat dan sesuai visi-misi Bupati,” tegasnya.

Baca Juga: Gempur Arus Globalisasi, Pemkab Karanganyar Wajibkan Penguatan Bahasa Jawa di Sekolah

Ditanya total nilai anggaran hibah yang kini nasibnya di ujung tanduk, Badrus enggan membeberkan.

​Namun, jika review molor hingga melewati ketok palu APBD Perubahan, maka dana hibah tersebut masuk dalam Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).

”Ya, itu tadi, dari beberapa evaluasi kemarin dari BPK dan KPK juga yang waktu itu. Ditambah lagi kita harus melihat dari kemampuan keuangan daerah saat ini,” pungkas Badrus. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#ott #bupati sukoharjo #sragen #Hibah #DPRD Sragen