Eks Kantor Pemda Sragen Mulai Dibongkar, Bakal Jadi Ruang Publik Baru

Ahmad Khairudin • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:39 WIB

 

Bekas Kantor Pemda Sragen di depan alun-alun mulai dibongkar, Kamis (27/8/2026). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Bekas Kantor Pemda Sragen di depan alun-alun mulai dibongkar, Kamis (27/8/2026). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten Sragen mulai merealisasikan rencana penataan dan pembongkaran kawasan eks Kantor Pemda Sragen.

Proyek strategis ini resmi dimulai setelah penandatanganan kontrak kerja pada 18 Agustus dengan masa pelaksanaan selama 120 hari. Ditargetkan rampung pada akhir Desember.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Kabupaten Sragen Aris Wahyudi menjelaskan, pagu anggaran awal proyek ini bernilai sekitar Rp 2,5 miliar, dengan nilai kontrak kesepakatan di angka Rp 2,45 miliar.

Baca Juga: Bantu Warga Terdampak Kekeringan, Kapolres Sragen Salurkan 30 Tangki Air Bersih ke Lima Kecamatan

”Secara umum, kawasan eks Kantor Pemda ini memang difungsikan untuk ruang publik atau kawasan perkotaan yang terintegrasi,” ujar Aris Wahyudi, Kamis (27/8/2026).

Dalam tahap awal pelaksanaannya, fokus pekerjaan meliputi pembongkaran pagar keliling di sisi depan dan timur, penataan pedestrian, pembenahan gorong-gorong di sisi utara, serta penataan halaman depan. Selain itu, beberapa bangunan fisik di kawasan tersebut mulai dirobohkan.

Bangunan yang masuk dalam tahap pembongkaran meliputi separuh bangunan di sisi barat, bangunan di area tengah (eks ruang bupati), hingga bangunan di sisi timur utara.

Baca Juga: Jlantah Fair 2026 Hidupkan Waduk Jlantah lewat Seni, Kuliner hingga Gotong Royong Warga Jatiyoso

Aris menyebutkan, lahan bekas bongkaran tersebut nantinya dipersiapkan sebagai ruang publik untuk masyarakat yang beraktivitas di sekitar alun-alun maupun kawasan pedestrian kota.

”Untuk aset bangunan yang dibongkar, nantinya akan melalui proses lelang di bawah pengelolaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD),” imbuhnya.

Dia menambahkan, bangunan di sisi utara tetap dipertahankan. Sementara bangunan utama di tengah yang telah mengalami banyak renovasi tidak masuk dalam kategori cagar budaya. Penataan pedestrian di bagian depan dirancang agar berkesinambungan dengan penataan di sisi baratnya.

Baca Juga: Pohon di Jalan Sukowati Sragen Dibabat Demi Glowingisasi

Sementara itu, untuk area tengah yang saat ini dibongkar, sementara waktu akan dibuka sebagai ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan warga untuk bersantai menikmati suasana kota.

Aris menegaskan kawasan depan nantinya akan steril dari kegiatan pedagang kaki lima (PKL) demi menjaga estetika dan fungsi utamanya sebagai ruang publik terbuka yang steril layaknya alun-alun.

Terkait perencanaan lanjutan untuk renovasi skala besar pada gedung bagian tengah, Aris memperkirakan baru akan masuk tahap desain pada tahun 2028 mendatang.

Baca Juga: Pencuri yang Ditangkap Babinsa di Sragen Ternyata Berstatus PPPK Paruh Waktu

Mengingat skala bangunan yang cukup besar mencapai ratusan meter. Saat ini, progres fisik di lapangan sudah mulai berjalan, diawali dengan pemasangan pagar keliling proyek. (din/adi)

Editor : Adi Pras
cagar budaya Disperkimtaru Sragen sragen alun-alun sragen Kantor Pemda Sragen