Pencuri yang Ditangkap Babinsa di Sragen Ternyata Berstatus PPPK Paruh Waktu


RADARSOLO.COM – Pengungkapan sindikat pencurian lintas kecamatan yang dibongkar oleh Tim URC Satreskrim Polres Sragen bersama aksi heroik Babinsa Koramil 20/Plupuh Serda Jumadi berbuntut panjang.
Salah satu pelaku yang tertangkap, Joko Triyono alias Keple, 46, ternyata tercatat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Fakta mengejutkan ini langsung mendapat respons tegas dari instansi terkait. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memastikan proses kepegawaian tersangka akan ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku begitu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca Juga: Warga Krisis Air Bersih, Komunitas Cah Sragen Anak Rantau Kirim Lima Tangki Air ke Tiga Desa
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen Tri Giyanto saat dikonfirmasi mengenai sanksi kepegawaian bagi ASN yang tersangkut kasus pidana menegaskan konsekuensinya sangat berat.
”Kalau ASN itu ancaman hukumannya dua tahun penjara, sanksinya langsung pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ujar Tri Giyanto, Rabu (26/8/2026).
Tri menilai rekam jejak kriminal Joko Triyono yang terbukti beraksi di sedikitnya tujuh tempat kejadian perkara (TKP) membuat posisi kepegawaiannya sulit dipertahankan.
”Apalagi sudah tujuh TKP ya kemarin, itu sudah luar biasa. Saat ini statusnya masih tersangka dan kami menunggu proses hukum yang berjalan hingga inkrah. Namun, secara kepegawaian, hak-haknya tentu akan dikurangi sesuai prosedur sambil menunggu putusan pengadilan,” tambahnya.
Sebelumnya, Joko Triyono diketahui berstatus PPPK paruh waktu, sebagai penjaga sekolah SDN Sambiduwur, Kecamatan Gemolong.
Dia beraksi bersama rekannya, Sutrisno alias Tris alias Bronjong, 43, seorang pedagang Sapi.



