Barista asal Sragen Sekap Gadis Solo hingga Hamil, Ancam Pakai Senjata Api

Ahmad Khairudin • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 17:11 WIB

 

Ilustrasi kekerasan seksual. (DOK.FREEPIK)
Ilustrasi kekerasan seksual. (DOK.FREEPIK)

 

RADARSOLO.COM – Perjuangan berat tengah dihadapi oleh seorang ayah berinisial berinisial A, warga Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Putri bungsunya, F, berusia 24 tahun mengalami serangkaian peristiwa kelam yang diduga dilakukan rekan kerjanya berinisial BNS yang berprofesi sebagai barista.

F diculik lalu disekap berkali-kali. Tak hanya itu, dia juga dianiaya hingga mengalami kekerasan seksual

Kasus ini dilaporkan ke Polres Sragen, Sabtu (22/8/2026) lalu. A menceritakan, pada awal Agustus 2026 korban yang bekerja di sektor food and beverage (F&B) di Solo diambil paksa oleh pelaku dari tempat kerjanya.

Baca Juga: Mutasi di Lingkungan Polres Sragen, 12 Pejabat Utama Resmi Berganti

Handphone korban disita, lalu anaknya dibawa ke sebuah rumah di wilayah Sragen dan disekap.

”Anak saya dibawa lari dari tempat kerjanya di Solo, HP-nya disita, dibawa ke rumah pelaku di Sragen lalu disekap,” ujar A, Rabu (2/9/2026).

Setelah tiga minggu tertahan dalam kurungan, F berhasil melarikan diri ke Ngawi, tempat nenek dan kakaknya tinggal.

Baca Juga: Pemkab Karanganyar Gandeng 162 BUMDes Tekan Tunggakan Pajak Kendaraan Rp 33,6 Miliar

Namun, pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Tiga hari berselang, pelaku menjemput paksa korban pada pukul 02.00 dini hari di bawah ancaman senjata api.

Korban kembali dibawa ke Sragen untuk menghadapi penyekapan lanjutan, penganiayaan, serta kekerasan seksual.

Bahkan akibat kekerasan seksual yang dialami, saat ini korban dalam kondisi hamil muda yang kini telah dikuatkan melalui pemeriksaan USG, korban kembali mengalami tekanan mental yang luar biasa.

Baca Juga: Budiono Rahmadi Kembali Pimpin Demokrat Sragen

Ketegangan mencapai puncaknya ketika F kembali berhasil melarikan diri untuk kedua kalinya dengan bantuan keponakannya saat pelaku menghadiri sebuah acara di sebuah hotel di Solo. Korban segera diamankan kembali ke Ngawi.

Tidak terima buruannya lepas, pelaku sempat mendatangi kediaman di Ngawi sekitar pukul 01.00 dini hari dengan cara berteriak-teriak dan menggedor pintu pagar secara brutal.

Merasa terancam, pihak keluarga akhirnya menghubungi layanan darurat 110. Polsek Ngawi Kota bergerak cepat dan mengamankan terlapor malam itu juga.

Baca Juga: Karanganyar Kirim 197 Atlet dan Pelatih di Popda Jateng 2026

Meski sempat dimediasi keesokan harinya oleh kapolsek Ngawi, pihak keluarga menegaskan bahwa proses hukum utama atas tindak pidana berat ini harus dituntaskan di Polres Sragen.

TKP utama dari aksi penyekapan dan kekerasan tersebut diketahui berada di perumahan wilayah Kecamatan Karangmalang, Sragen.

Keluarga korban kini bersandar penuh pada aparat penegak hukum di Polres Sragen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan berkeadilan.

Baca Juga: Proyek Jalan Beloran Dimulai, CFD Sragen Diliburkan Tiga Pekan

Setelah menjalani visum dan pemeriksaan medis lanjutan berupa USG, pihak keluarga berharap pelaku dapat segera mendapatkan ganjaran setimpal atas perbuatannya yang telah merusak masa depan dan keselamatan psikologis korban.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Agus Catur Yudho Praseno menyampaikan, perkara ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan mendalam oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sragen. Korban telah menjalani visum, dan sejumlah saksi juga telah diperiksa.

Terkait adanya dinamika di lapangan, termasuk adanya surat pernyataan damai yang sempat dibuat di luar Polres Sragen, pihak kepolisian menegaskan hal tersebut tidak serta-merta menggugurkan unsur pidana.

Baca Juga: KPM Bansos di Karanganyar yang Dicoret karena Judol Melonjak Jadi 6.400

”Surat pernyataan itu akan kami telaah, dan tentunya tidak akan menghilangkan tindak pidana yang dilakukan kalau memang kita temukan tindak pidananya. Nanti akan menjadi evaluasi dari proses penyelidikan kami,” tegas Catur mewakili Kapolres Sragen.

Pihak kepolisian melihat adanya rangkaian fakta perbuatan yang terjadi di TKP Sragen maupun wilayah luar Sragen, yang mengarah pada dugaan delik berlanjut.

Terkait informasi kehamilan korban dan ancaman senjata api, pihak kepolisian akan melakukan cek medis lanjutan serta mendalami seluruh narasi informasi yang disampaikan oleh korban dan pelapor.

Baca Juga: DPRD Sragen Dorong Kirab Desa Masuk Agenda Event Pemkab

Dia menegaskan penyelidik masih melengkapi tahapan pengumpulan alat bukti yang cukup sebelum mengambil langkah hukum lanjutan terhadap teradu. Namun pelaku sementara ini belum dilakukan penahanan. (din/adi)

Editor : Adi Pras
kekerasan seksual sragen karangmalang penculikan Barista