DPRD Sragen Soroti DBHCHT Digunakan untuk Rakor dan Seremonial

Ahmad Khairudin • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 18:09 WIB

 

Aktivitas karyawan pabrik pelintingan rokok manual di Kabupaten Sragen, belum lama ini. DPRD soroti pemanfaatan DBHCHT untuk seremoni. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Aktivitas karyawan pabrik pelintingan rokok manual di Kabupaten Sragen, belum lama ini. DPRD soroti pemanfaatan DBHCHT untuk seremoni. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Sragen tuai sorotan tajam.

Alih-alih menyasar akar persoalan peredaran rokok ilegal dan mendongkrak kesejahteraan petani tembakau, anggaran miliaran rupiah itu diduga banyak tersedot untuk kegiatan sia-sia.

Di antaranya rapat koordinasi, pembuatan dokumen, hingga seremonial normatif yang jauh dari substansi.

Sorotan tajam dilontarkan Ketua Komisi 1 DPRD Sragen Endro Supriyadi, usai mencermati efektivitas penggunaan DBHCHT di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga: Polres Sragen dan Tim Terpadu Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Miri

Menurutnya, pemanfaatan dana yang notabene bersumber dari pajak para perokok, semestinya memberikan imbal balik yang konkret dan langsung dirasakan masyarakat.

“Jangan sampai anggaran ini hanya habis untuk kegiatan rapat, pembuatan dokumen, dan kegiatan yang bersifat normatif,” keluh Endro, Jumat (4/9/2026).

Endro menambahkan, kucuran dana di sejumlah OPD nilainya tidak main-main. Satu OPD antara Rp 600 juta-Rp 700 juta.

Baca Juga: Dinkes Karanganyar Buka Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Terdampak Kebakaran TPA Putri Cempo Solo

Ironisnya, alokasi untuk perencanaan dan pembuatan dokumen saja bisa menelan Rp 50 juta-Rp 100 juta per pos kegiatan.

Beberapa instansi yang mengelola anggaran tersebut di antaranya dinas kesehatan (dinkes), dinas komunikasi dan informatika (diskominfo), satpol PP, serta dinas perdagangan, koperasi, dan UMKM (disdagkop UMKM).

Endro juga menyoroti pola penindakan dan pencegahan peredaran rokok ilegal alias rokok bodong di lapangan.

Menurutnya, aparat maupun instansi berwenang kerap menjadikan pedagang kecil di pedesaan sebagai target operasi.

Baca Juga: TPA Tanggan Kapasitas Tembus 90 Persen, DLH Sragen Tegas Tolak Sampah dari Solo

“Wilayah-wilayah yang ditemukan indikasi penyuplai rokok ilegal, harusnya itu yang segera ditindaklanjuti. Jangan mengincar pedagang kecil di pedesaan, yang secara ekonomi tidak mampu. Sementara perusahaan atau oknum pengedar besar sangat minim disentuh,” ujar Endro kritis.

Di sisi lain, nasib petani tembakau dan UMKM rokok lokal yang legal dan tertib bercukai, justru tidak tersentuh dukungan riil.

Padahal mereka sangat membutuhkan sokongan alat, promosi, edukasi tenaga kerja, hingga perlindungan bagi buruh yang terancam gulung tikar.

Baca Juga: Usaha Mebel di Jumapolo Karanganyar Terbakar, Kerugian Rp 300 Juta

Endro mendesak agar efektivitas program dievaluasi total. Jika pemkab kesulitan mengarahkan DBHCHT ke program yang berdampak substansial, sebaiknya alokasinya dialihkan ke sektor infrastruktur jalan.

“Andai saja cukai bisa dipakai untuk bangun jalan, ya silakan digunakan. Daripada untuk kegiatan normatif yang selama ini dilakukan dan dampaknya masih jauh,” ujarnya. (din/fer)

Editor : Adi Pras
DBHCHT sragen umkm DPRD Sragen Endro Supriyadi