Pelarian TikToker asal Sragen Kang Margo Sukowati Berakhir di Kebumen, Sempat Minta Perlindungan KDM

Ahmad Khairudin • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 20:50 WIB
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Petualangan pelarian TR, pemilik akun TikTok "Kang Margo Sukowati" yang terseret kasus dugaan penguasaan senjata pemukul saat berkonflik dengan kelompok pengatur jalan (Supeltas) di Tangen, Sragen resmi terhenti.

Setelah sempat bergerilya hingga luar daerah demi mencari perlindungan hukum, Teguh Riyanto (TR) akhirnya dicokok tim Satreskrim Polres Sragen di Kabupaten Kebumen pada Kamis (3/9/2026).

Usai ditangkap tanpa perlawanan, tersangka TR langsung diboyong ke Sragen dan resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen untuk menjalani penahanan.

Baca Juga: Sempat Buron, Calo Pegawai BKD Karanganyar Akhirnya Ditangkap terkait Kasus Penipuan

Sebelum diamankan, TR tergolong aktif membangun narasi serta persepsi di media sosial sebagai korban kriminal.

Ia bahkan sempat melanglang buana berburu perlindungan hukum hingga ke Jakarta, Jawa Barat, bahkan bertemu Gubernur Jawa barat Dedi Mulyadi (KDM).

Namun di sisi lain, TR justru mengabaikan proses hukum di Polres Sragen dengan tetap mangkir meski sudah dua kali dilayangkan surat panggilan penyidik.

Baca Juga: DPRD Sragen Soroti DBHCHT Digunakan untuk Rakor dan Seremonial

Langkah tegas penangkapan paksa tersebut dipaparkan oleh Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno saat ditemui di Mapolres Sragen, Jumat (4/9/2026).

"Tersangka TR kami amankan saat bepergian menggunakan sepeda motor di daerah Kebumen pada Kamis (3/9/2026). Penangkapan ini merupakan langkah tegas karena tersangka sudah dua kali dipanggil secara prosedural, namun tidak menunjukkan iktikad baik untuk hadir," tegas AKP Catur Agus Yudo Praseno.

AKP Catur menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan TR berkaitan dengan dugaan kepemilikan alat pemukul berbahaya dari bekas as shockbreaker.

Baca Juga: Tembus 615 Kasus Kebakaran di Jateng Hingga Agustus 2026 Pemprov Gembleng Kapasitas Relawan

Kasus ini bermula dari insiden perselisihan di jalanan Tangen pada 21 April 2025 lalu.

"Penyidik menyita barang bukti berupa tongkat besi yang terbuat dari bekas shockbreaker yang disambung dengan las dan ujungnya dibalut karet. Tersangka diduga menggunakan alat tersebut saat berkonflik dengan petugas pengatur jalan," terang kasatreskrim.

Mengenai penahanan, Catur menegaskan langkah tersebut diambil berdasarkan empat pertimbangan hukum mendasar, yakni unsur formil, materiil, objektif, dan subjektif.

Baca Juga: Polres Sragen dan Tim Terpadu Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Miri

"Pada unsur subjektif, ada kekhawatiran kuat dari penyidik bahwa tersangka dapat melarikan diri sehingga akan mempersulit proses penyidikan yang sedang berjalan," tambahnya.

Atas perbuatannya, TR terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara berdasarkan sangkaan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di sisi lain, proses penanganan hukum terhadap TR kini mengalami perubahan pada tim pembela.

Baca Juga: Rusunawa Brujul Jaten Bakal Disiapkan Jadi Pusat Pelatihan Kerja di Karanganyar

Pendamping hukum yang sebelumnya mengawal TR diketahui telah mengundurkan diri. 

Guna memastikan hak-hak tersangka tetap terpenuhi selama proses peradilan, penyidik menunjuk kuasa hukum yang disediakan oleh negara.

"Penunjukan tim kuasa hukum baru ini dilakukan sesuai amanat UU Nomor 20/2025 tentang KUHAP agar seluruh proses peradilan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku," pungkas AKP Catur. (din/adi)

Editor : Adi Pras
TikToker sragen tangen dedi mulyadi polres sragen