RADARSOLO.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen mengusut kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan asal Jebres, Solo, berinisial FAM, 24.
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya ke pihak kepolisian pada 22 Agustus 2026 lalu.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasatreskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno menyatakan, proses hukum saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Baca Juga: Pelarian TikToker asal Sragen Kang Margo Sukowati Berakhir di Kebumen, Sempat Minta Perlindungan KDM
”Berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap perempuan atas nama korban FAM, sudah dilaporkan ke kami. Dugaan tindak pidananya adalah penganiayaan. Namun demikian, kami masih dalam taraf penyelidikan sehingga ada keterbatasan informasi yang belum bisa disampaikan secara terbuka,” ujar Catur, Minggu (6/9/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terungkap adanya hubungan asmara antara korban FAM dan terlapor berinisial BNS. Keduanya berawal dari rekan kerja di sebuah kafe hingga akhirnya menjalin ikatan pacaran.
Dugaan penganiayaan tersebut disinyalir dipicu oleh keinginan korban untuk mengakhiri hubungan. Lantaran merasa tidak nyaman dengan perilaku terlapor.
”Satu pihak, yaitu FAM, merasa sudah tidak nyaman dengan perilaku BNS (Warga Karangmalang, Sragen). Ketidaknyamanan itu akhirnya membuat FAM meminta putus, dan inilah indikasi awal yang menyebabkan munculnya perlakuan kekerasan,” katanya.
Terkait isu yang beredar mengenai adanya ancaman senjata api (senpi) hingga penyekapan selama tiga minggu seperti yang dilaporkan oleh ayah korban, pihak kepolisian menegaskan seluruh poin tersebut masih diteliti secara mendalam.
”Untuk ancaman pakai senpi dan segala macam, itu masih dalam pendalaman kami. Apakah betul ada hal tersebut, dan apakah betul senpi atau barang lain, itu menjadi materi penyelidikan,” kata Catur.
Baca Juga: DPRD Sragen Soroti DBHCHT Digunakan untuk Rakor dan Seremonial
Terkait dugaan korban dalam kondisi hamil, Satreskrim Polres Sragen telah berkoordinasi dengan tim medis untuk melakukan pemeriksaan.
Namun, hasilnya belum dapat dipublikasikan ke publik demi kepentingan prosedur hukum.
”Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 8 UU Nomor 20 Tahun 2025, makna penyelidikan adalah untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Jika sudah masuk tahap penyidikan dan penetapan tersangka, tentu akan kami ekspos kembali,” kata AKP Catur.
Baca Juga: Sempat Buron, Calo Pegawai BKD Karanganyar Akhirnya Ditangkap terkait Kasus Penipuan
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan muda berinisial FAM, 24, warga Kecamatan Jebres, Kota Solo, diduga menjadi korban penyekapan dan kekerasan seksual oleh rekan kerjanya sendiri, BNS, warga Kabupaten Sragen.
Tak hanya disekap dan dianiaya, korban juga sempat diancam menggunakan senjata api oleh terduga pelaku. (din/adi)
Editor : Adi Pras