Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

ASN H Abaikan Panggilan Bawaslu, Akui Mangkir atas Perintah Bupati

Perdana Bayu Saputra • Rabu, 11 Maret 2020 | 21:27 WIB
Rochmat Basuki, komisioner Bawaslu Sukoharjo
Rochmat Basuki, komisioner Bawaslu Sukoharjo
SUKOHARJO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo mengaku telah mengantongi bukti pelanggaran netralitas ASN jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sukoharjo Rochmat Basuki menuturkan, barang bukti yang dimaksud berupa video dan foto kegiatan ASN pada 4 Maret lalu.

Ada pula indikasi kegiatan ASN yang disusupi kampanye gelap. Untuk mengklirkan temuan tersebut, Bawaslu Sukoharjo memanggil H, salah seorang ASN Pemkab Sukoharjo, Selasa (10/3). Namun, yang bersangkutan mangkir.

"Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, pemanggilan klarifikasi maksimal dua kali. Setelahnya akan kami proses, hasilnya kami laporkan ke Komisi ASN,” jelas Rochmat.

Ditambahkan Rochmat, belum adanya surat keputusan bersama (SKB) antara KASN, Bawaslu RI, Kemendagri, Kemepan RB, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tidak bisa dijadikan alasan ASN mangkir dari pemanggilan Bawaslu. Sebab dalam hal ini, ASN yang bersangkutan terindikasi melanggar Undang-Undang Pilkada.

"Ketidakhadiran ASN itu hak dari terlapor. Namun, kami tetap punya kewenangan memproses sesuai dengan bukti-bukti yang kami terima. Meskipun saat ini belum penetapan pasangan calon (kepala daerah), namun status ASN itu melekat sejak dia mengucapkan sumpah janji. Ada atau tidak pilkada, netralitas itu hukumnya wajib," tegas Rochmat.

Terpisah, H menyatakan mendapat perintah langsung dari pembina ASN, dalam hal ini bupati Sukoharjo, agar tidak perlu hadir memenuhi panggilan Bawaslu. Itu sebelum SKB lima lembaga yang dijanjikan KASN dan Bawaslu Provinsi Jateng diterbitkan.

Di lain sisi, pengamat politik sekaligus mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo mengakui polemik netralitas ASN sulit dibendung. Sebab, ada dua aturan berbeda yang dipegang Bawaslu maupun ASN. Namun, jika ketidaknetralan ASN terus dilakukan, dampaknya bisa merusak infrastruktur perpolitkan di masyarakat.

"Netralitas ASN itu sangat tipis. Apalagi jika ada petahana maupun keluarga petahana yang maju (ikut pilkada). Karenanya, Komisi ASN harus aktif campur tangan," terangnya.

Diterangkan dia, bila ASN tidak netral, dapat mengacaukan proses pembelajaran politik masyarakat. Sebab itu, Bawaslu dituntut aktif bersikap. Namun, bukan hanya mengklarifikasi pihak yang salah atau benar. Lebih baik dilakukan upaya preventif dengan menggencarkan pendidikan politik di masyarakat.

“Begitu pula petahana. Harus ada kesadaran juga memberikan pendidikan politik yang baik dan benar pada masyarakat,” pungkas Joko. (rgl/wa/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra
#bawaslu sukoharjo #bupati sukoharjo #pilkada sukoharjo #pelanggaran netralitas asn