Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Resmi, Tarif Tertinggi PCR Rp 900 Ribu, Dinkes Minta RS Menyesuaikan

Perdana Bayu Saputra • Selasa, 6 Oktober 2020 | 21:54 WIB
Tes Covid-19 yang dilakukan Dinkes Sukoharjo.
Tes Covid-19 yang dilakukan Dinkes Sukoharjo.
SUKOHARJO - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tes usap (tes swab). Dengan disahkannya SE tersebut, secara resmi ditetapkan batasan tarif tertinggi RT-PCR swab mandiri adalah Rp 900 ribu.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukoharjo Yunia Wahdiyati mengatakan, pihaknya sudah menerima SE itu pada Senin (5/10). Menurut dia, ada batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR, termasuk pengambilan swab adalah Rp 900 ribu.

"Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. Bukan dalam rangka contact tracing," kata Yunia, Selasa (6/10).

Dengan adanya SE itu, diharapkan tarif pemeriksaan RT PCR menjadi seragam. Oleh karena itu, Yunia pun berharap untuk rumah sakit-rumah sakit di wilayah Kabupaten Sukoharjo bisa menyesuaikan tarif tersebut. Seperti waktu pemerintah menetapkan tarif rapid test.

Harga tersebut dengan mempertimbangkan komponen jasa layanan, bahan medis habis pakai, reagan, biaya administrasi, dan komponen lainnya.

"RS (rumah sakit) biasanya kerja sama dengan RS swasta lain atau lab lain, tidak mengerjakan sampel sendiri. Kalau ambil swab-nya bisa, tapi pemeriksaan sampelnya dikirim," papar dia.

Hanya saja, Yunia mengaku selama ini belum mengetahui biaya yang dipatok rumah sakit untuk swab. Namun, untuk swab program pemerintah dalam memutus mata rantai penularan Covid-19, dipastikan tidak dikenakan biaya alias gratis.

"Kalau di Sukoharjo yang melayani baru RS UNS. Dan mereka saat ini melayani program pemerintah, yang artinya tidak menarik biaya. Untuk yang mandiri, bisa dilakukan di RS swasta dan lab kesehatan. Kalau swab mandiri itu biasanya untuk keperluan masuk kerja, penugasan kedinasan, bepergian, dan lain sebagainya," ujar dia.

Lalu, bagaimana jika ada rumah sakit yang masih mematok biaya swab lebih dari Rp 900 ribu pasca keluarnya SE? Yunia menyebut, sudah menjadi tugas dinas kesehatan (dinkes) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap berlakunya tarif tersebut.

"Untuk evaluasi (penerapan SE, Red) akan dilakukan Kemenkes dan BPKP secara periodik," ujarnya.

Sebagai informasi, di Sukoharjo, PCR rutin dilakukan sebagai upaya deteksi dini. Gugus tugas telah melakukan PCR terhadap 3.492 orang kontak erat dan suspek selama September. Hasilnya 233 dinyatakan positif Covid-19, sedangkan 3.259 negatif. Jika direkap sejak Maret 2020 lalu, telah dilakukan PCR terhadap 8.715 orang. Hasilnya 593 orang positif dan 7.394 orang negatif.

"Untuk bulan Oktober ini sudah dilakukan PCR terhadap 728 kontak erat dan suspek, namun belum keluar hasilnya," pungkas Yunia. (kwl/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra
#dinkes sukoharjo #surat edaran #tes swab #rt-pcr #tarif tertinggi