Wakil bupati mengatakan, PIP yang diberikan tersebut merupakan aspirasi dari ketua DPR RI untuk siswa di Kabupaten Sukoharjo. Kartu Indonesia Pintar (KPI) diberikan sebagai identitas penerima bantuan pendidikan dimana kartu PIP menjadi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
”Siswa pemilik KPI jenjang SD, SMP, SMA dan SMK menerima bantuan dana dari pemerintah yang dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik seperti membeli perlengkapan sekolah, uang saku, dan biaya transportas,” ujar Agus.
Menurutnya, program tersebut dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah. Melalui program tersebut pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
”Sebanyak 1.563 siswa itu terdiri dari jenjang SD 761 siswa, SMP 412 siswa, SMA 170 siswa, SMK 218 siswa, dan SLB dua siswa,” katanya.
Sementara itu, Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Warsini mengatakan, bantuan PIP tersebut langsung diterimakan pada siswa melalui rekening masing-masing. Bantuan langsung melalui rekening dan tidak melalui dinas. Nilai bantuan berbeda tergantung jenjangnya.
”Nilai bantuan untuk jenjang SD sebesar Rp 450 ribu, SMP Rp 750 ribu, dan SMA/SMK Rp 1 juta. Bantuan tersebut diterimakan sekali dalam setahun untuk membantu biaya personal siswa,” ungkapnya. (kwl/adi/dam) Editor : Damianus Bram