"Terdakwa melanggar pasal 17 jo pasal 32 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol," beber Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo.
Dalam pasal tersebut diatur bahwa setiap orang atau badan dilarang menyimpan, menguasai, menyediakan, memproduksi, menyalurkan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, mengedarkan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, membawa, mengirim, mengangkut, mentransito, memberikan, memiliki ciu atau sebutan lain dan/atau yang sejenisnya di daerah.
Saat dilakukan penggerebekan di rumah Eko, petugas menemukan beragam jenis ciu yang sudah dioplos dengan berbagai rasa, yakni jambu, alpukat, belimbing, leci dan ada yang masih berupa ciu murni.
"Seluruhnya ada 96 botol yang dikemas dalam botol mineral. Terdakwa menerima putusan itu dan membayar denda sesuai dengan putusan hakim ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” pungkas Heru. (kwl/wa/dam) Editor : Damianus Bram