Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Penjual Ciu asal Desa Mranggen, Kecamatan Polokarto Didenda Rp 2,5 Juta

Damianus Bram • Selasa, 28 Desember 2021 | 02:45 WIB
MEMABUKKAN: Barang bukti ciu yang disita dari rumah terdakwa Eko, Senin (27/12). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
MEMABUKKAN: Barang bukti ciu yang disita dari rumah terdakwa Eko, Senin (27/12). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
SUKOHARJO Eko Suryanto, penjual ciu asal Desa Mranggen, Kecamatan Polokarto menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara virtual di kantor Satpol PP Sukoharjo, Senin (27/12). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo memvonis terdakwa dengan denda sebesar Rp 2,5 juta atau kurungan penjara selama tujuh hari, dan biaya perkara Rp 2.000.

"Terdakwa melanggar pasal 17 jo pasal 32 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol," beber Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa setiap orang atau badan dilarang menyimpan, menguasai, menyediakan, memproduksi, menyalurkan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, mengedarkan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, membawa, mengirim, mengangkut, mentransito, memberikan, memiliki ciu atau sebutan lain dan/atau yang sejenisnya di daerah.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah Eko, petugas menemukan beragam jenis ciu yang sudah dioplos dengan berbagai rasa, yakni jambu, alpukat, belimbing, leci dan ada yang masih berupa ciu murni.

"Seluruhnya ada 96 botol yang dikemas dalam botol mineral. Terdakwa menerima putusan itu dan membayar denda sesuai dengan putusan hakim ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” pungkas Heru. (kwl/wa/dam) Editor : Damianus Bram
#Miras Ciu #Penjual Ciu Didenda #Penjual Ciu #Penjual Ciu Ditangkap #Tipiring Virtual #satpol pp sukoharjo