Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana diwakili Kanit Kamsel Satlantas Polres Sukoharjo Ipda Niken mengatakan, selain pedagang knalpot, sosialisasi juga menyasar bengkel, komunitas tehnik mesin otomotif, dan siswa SMK.
"Kegiatan in sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Niken, Kamis (13/2).
Diharapkan dengan sosialisasi itu, pedagang, bengkel, dan usaha sejenis lainnya tidak menjual knalpot brong, masyarakat juga dapat memahami dampak penggunaan knalpot brong dan lebih mematuhi tata tertib lalu lintas.
"Penggunaan knlapot brong meresahkan masyarakat dan pengguna jalan lainnya karena suaranya bising dan tidak sesuai standar pabrikan. Penambahan aksesoris yang tidak sesuai standar bisa membahayakan,” tegasnya.
Di sela sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, anggota Satlantas Polres Sukoharjo juga mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin protokol kesehatan (prokes) mencegah penularan Covid-19.
Semantara itu, merujuk laman korlantas.polri.go.id, penggunaan knalpot diatur dalam undang-undang. Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB, sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga dijelaskan bahwa knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan.
Sehingga, pengguna knalpot brong dapat dikenai sanksi sesuai pasal 285 ayat (1) yang menyebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (kwl/wa/dam) Editor : Damianus Bram