Jembatan gantung senilai Rp 10,8 miliar ini dengan bentang panjang 120 meter, lebar 1,8 meter. Berdiri membentang di atas aliran sungai Bengawan Solo.
”Ini tim teknis mengecek, jika hasilnya semua sudah sesuai spek atau tidak ada lagi pekerjaan perbaikan, maka selanjutnya bisa dilakukan serah terima hasil pekerjaan pertama (PHO),” kata Kabid Bina Marga DPUPR Sukoharjo Suyadi di Jembatan Gantung Tambakboyo, Sabtu (5/2).
Suyadi menjelaskan, beberapa item yang diperiksa oleh tim teknis di antaranya lengkung jembatan, sambungan las lantai jembatan, dan sejumlah baut pengunci di bawah jembatan. Bahkan, hanger jembatan juga diperiksa oleh tim teknis.
”Semua sudah selesai. Untuk serah terima akan dilakukan Senin (7/2) besok kalau semua sudah clear. Saat ini sedang dilakukan pekerjaan pembersihan,” papar Suyadi.
Disinggung mengenai material besi yang digunakan untuk penyelesaian pekerjaan jembatan yang sempat runtuh, Suyadi menyatakan, diganti dengan yang baru.
”Dari keseluruhan bangunan jembatan, yang rusak sekitar 27 persen dan itu semua diganti baru. Terutama hanger (besi penggantung penahan beban jembatan), itu banyak yang bengkok. Kemudian besi railing (sandaran-Red) jembatan. Material penggantinya sudah lolos uji teknis,” tegasnya.
Suyadi menambahkan, seluruh material jembatan sudah melalui uji kelayakan teknis. Material yang rusak pascalepasnya sling akhir Desember 2021 lalu tidak digunakan. Baja material seluruhnya sudah dilapisi anti karat.
”Kalau untuk pengecatan, memang tidak ada. Pengecatan itu sebenarnya arsitektural saja. Tapi kalau untuk perlindungan teknis, material jembatan ini baja yang sudah dicelup panas berlapis aluminium anti karat yang cukup,” terangnya.
Sesuai peruntukannya, jembatan gantung Tambakboyo hanya untuk penyeberangan orang dan kendaraan roda dua saja. Aturan ini sesuai dengan spesifikasi jembatan.
”Beban maksimal jembatan kira-kira bisa memuat 40 orang pada waktu bersamaan. Oleh karenanya bagi masyarakat yang akan melintas, nanti akan kami pasang papan peringatan di dua ujung jembatan. Misalnya tidak boleh berhenti ditengah jembatan, atau foto selfi,” tandasnya. (rud/adi/dam) Editor : Damianus Bram