Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Satlantas Polres Sukoharjo Tindak Tegas Truk Overload

Damianus Bram • Senin, 14 Februari 2022 | 02:25 WIB
MEMBAHAYAKAN: Satlantas Polres Sukoharjo menindak pengemudi truk yang bermutan melebihi kapasitas di jalan Sukoharjo. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
MEMBAHAYAKAN: Satlantas Polres Sukoharjo menindak pengemudi truk yang bermutan melebihi kapasitas di jalan Sukoharjo. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
SUKOHARJO – Satuan Lalu Lintas Polres Sukoharjo menindak tegas sejumlah pengemudi truk yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan atau over dimension over load (ODOL). Kendaraan dengan ODOL tidak akan bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya. Bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Lantas AKP Heldan Pramoda Wardhana menuturkan, selain melanggar aturan berlalu lintas, keberadaan ODOL juga membahayakan bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lain. Maka, kepolisian bakal menindak tegas truk ODOL.

”Ditindak karena melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” ungkap Heldan, Minggu (13/2)

Menurut Heldan, bulan ini sudah menindak sembilan pelanggaran ODOL. Pengemudi truk ditindak tegas dengan tilang karena melanggar Pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 dan Pasal 307 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

”Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” kata Helda.

Helda menambahkan, sudah banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan. Di samping itu, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi. ”Seringkali kecelakaan diawali oleh pelanggaran termasuk soal muatan ini,” katanya.

Humas Paguyuban Sopir Truk Sukoharjo Pasotjo Karyo mengatakan, salah satu alasan sopir truk terkesan melanggar ODOL karena biaya operasional. Jika truk memuat sesuai dimensi dan tonase, maka biaya operasional tidak cukup. Sehingga, kendaraan lebih sering untuk memuat melebihi kapasitas untuk mengejar biaya operasional.

”Misalnya biaya operasional dari Solo ke Jakarta untuk 4 ton adalah Rp 1 juta, sedangkan ongkosnya juga Rp 1 juta. Kan harus memuat lebih untuk bisa ada untung,” kata Karyo.

Menurut Karyo, sopir selalu menjadi korban di jalan, karena aturan itu. Padahal, muatan melebihi kapasitas bukan kehendak sopir, melainkan tuntutan dari pemilik armada, pemilik barang yang diangkut dan penerima barang. Sopir hanya menjalankan tugas saja mengantar barang.

”Kalau kita muat sesuai dimensi dan tonase, kita seneng-seneng saja. Ringan, aman,” ungkapnya. (kwl/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#Truk ODOL #over dimension over load #truk overload #Satlantas Polres Sukoharjo