Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Gelar Operasi Pekat, Polres Sukoharjo Sita 180 Liter Miras Ciu

Damianus Bram • Sabtu, 19 Maret 2022 | 01:02 WIB
JAGA KAMTIBMAS: Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil menyita sebanyak 120 botol minuman keras (miras) yang berisikan 180 liter miras jenis ciu, Kamis (17/3) malam. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
JAGA KAMTIBMAS: Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil menyita sebanyak 120 botol minuman keras (miras) yang berisikan 180 liter miras jenis ciu, Kamis (17/3) malam. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
SUKOHARJO - Menjelang bulan suci ramadhan, jajaran kepolisian dari Polres Sukoharjo menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan sasaran razia minuman keras (miras) di sejumlah lokasi, Kamis (17/3) malam. Dalam razia ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil menyita sebanyak 120 botol yang berisikan 180 liter miras jenis ciu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Paryudi mengungkapkan, 180 liter miras tersebut disita di Jalan Sukoharjo – Wonogiri, tepatnya di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Pemilik miras tersebut adalah BK (18), warga Paranggupito, Wonogiri.

“Jadi setelah adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran miras, kami kemudian lakukan penyelidikan. Dan benar, sebanyak 180 liter jenis ciu berhasil kami amankan di Jalan Sukoharjo – Wonogiri,” ujar AKP Paryudi.

AKP Paryudi mengatakan, sasaran operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polres Sukoharjo.

"Operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan kamtibmas dengan sasaran penegakkan hukum terhadap peredaran minuman keras, apalagi ini menjelang bulan suci ramadhan,” ujarnya.

AKP Paryudi menambahkan mereka yang kedapatan melakukan peredaran miras akan dilakukan pembinaan, pendataan dan selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Sukoharjo untuk dimintai keterangan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol, apalagi jual obat-obatan terlarang, kami akan tindak tegas. Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum," tandasnya. (kwl/dam) Editor : Damianus Bram
#Sita Miras Ciu #operasi pekat #Polres Sukoharjo Sita Miras