Penangkapan EOS bermula dari laporan masyarakat bahwa di indekos setempat kerap dijadikan tempat untuk transaksi jual beli atau peredaran gelap obat berbahaya. Pengintaian segera dilakukan.
“Sekitar pukul 19.00, petugas mencurigai salah satu kamar indekos, tepatnya kamar Nomor 4 terdapat seseorang yang gerak geriknya mencurigakan. Setelah diinterogasi, pria yang mengaku berinisial EOS mengaku telah menyimpan dan memiliki obat daftar G," beber Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, kemarin (8/8).
Obat-obatan keras tersebut antara lain dijual kepada CK yang beralamat di Banaran, Karangdowo, Klaten. "EOS sudah dipantau selama tiga minggu. Pelaku telah lima kali membeli obat keras lewat online sebanyak lima kali,” kata kapolres.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu botol pil Heximer 2 mg isi 1.000 butir. Tujuh papan Tramadol HCL 50 mg yang masing-masing papan berisi 10 butir, dan 14 papan Trihexyhenidyl 2 mg yang masing-masing papan berisi 10 butir.
Berikutnya, tas warna hitam yang didalamnya berisi dua papan Tramadol HCI 50 mg berisi 18 butir, Trihexyhenidyl 2 mg sebanyak 35 butir, sebanyak 12 paket plastik klip transparan berisi pil warna kuning Hexymer 2 totalnya 110 butir.
"Kami juga amankan uang tunai Rp 360 ribu, ATM, handphone merek OPPO dan Satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi AD 3406 OK," ungkap kapolres.
Perbuatan EOS melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehata dan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.
Sementara itu, EOS mengaku sudah lima bulan mengedarkan obat daftar G. Obat-obat tersebut dibelinya melalui Instagram. Dengan modal Rp 600 ribuan, tersangka bisa untuk sekitar Rp 1 juta. "Dijual ke teman-teman sendiri. Ada delapan orang teman yang biasa beli," ujarnya. (kwl/wa/dam) Editor : Damianus Bram