“Kami bekerja sama dengan vendor aplikasi Go Sigap untuk pengiriman surat tilang kepada pemilik kendaraan yang melanggar. Dalam surat tilang tersebut berisi empat gambar pelanggaran, yaitu gambar secara umum, khusus, sudut pandang, dan objek pelanggaran,” terang Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (31/8).
Selain bukti visual pelanggaran, dilampirkan pula pasal yang dilanggar, tanggal, tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran, serta tanggal dan lokasi sidang.
Setelah mendapatkan surat tilang, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi melalui scan quick response code atau mengakses website https://etle-korlantas.info/id/. Pelanggar lalu lintas diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan konfirmasi.
Pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar, termasuk bila kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama.
Setelah itu, pelanggar akan diberikan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode virtual untuk membayar tilang di bank. Disediakan waktu selama sepekan untuk membayar denda tilang. Jika tidak dipatuhi, dilakukan pemblokiran sementara STNK hingga denda tersebut dibayarkan. Selain pembayaran melalui bank, pelanggar juga bisa mengikuti proses sidang di pengadilan.
“Kendaraan yang berasal dari luar Sukoharjo juga diberlakukan sistem ETLE. Kami bersurat ke Korlantas Polri untuk dilakukan integrasi penanganan. Jadi ada tanggung jawab di masing-masing wilayah untuk membantu kami menangani pelanggaran lalu lintas tersebut,” jelas kapolres.
Diketahui, pelanggaran lalu lintas di Kota Makmur selama periode Januari-Agustus 2022 sebanyak 12.668 kasus. Didominasi tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, serta melawan arus lalu lintas. (kwl/wa/dam) Editor : Damianus Bram