Itu menyikapi hasil mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Sidorejo yang menyatakan saluran pembuangan air dari gudang plastik dialirkan melalui pekarangan warga. "Saya menolak saluran airnya lewat pekarangan saya. Ya ini memang ada saluran air. Tapi ini milik saya, di lahan milik saya," tegas Surono, 52, warga Dusun Ngemul RT 3 RW 2, Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari yang rumahnya berada di belakang gudang plastik.
Diakui Surono, dahulu, saluran pembuangan air di pekarangannya digunakan bersama pemilik tanah yang sekarang dibeli pemilik gudang. Hanya saja, kala itu ada dasar kekerabatan.
"Lagi pula, dulu digunakan untuk penggilingan padi. Sekam kulit padinya keluarga saya yang mengelola, jadi ada timbal balik," ungkap dia.
Surono bersikukuh, saluran air bukan milik umum, dan menolak keras air pembuangan dari gudang melalui saluran air miliknya. Dia khawatir ada dampak limbahnya.
"Sejak awal gudang dibangun, saya tidak dimintai izin. Warga di sini juga tidak dimintai izin. Kami belum pernah mendapatkan sosialisasi akan digunakan untuk apa bangunan itu," tandasnya.
Kepala Desa Sidorejo Sriyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi antara pemilik gudang dan warga, Selasa (20/9). Salah satu hasil mediasi, pembuangan air dari gudang mengalir ke belakang. "Setelah hasil mediasi disosialisasikan, ternyata saluran air itu milik pribadi," ucapnya.
Karena itu, Sriyanto tidak mampu berbuat banyak, karena pemilik tanah tidak mengizinkan air dari gudang plastik dialirkan melalui lahannya.
Pihak pemerintah desa meminta pembangunan gudang dihentikan dulu karena belum mengantungi perizinan pembangunan gedung (PBG).
"Saya sudah komunikasi dengan satpol PP. Katanya besok (hari ini), mau dihentikan dulu sebelum kantongi izin," katanya.
Sementara itu, Heri Tri Hartanto, perwakilan pelasana proyek gudang belum bisa menyikapi keterangan terkait penolakan warga. (kwl/wa/dam) Editor : Damianus Bram