Itu diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolsek Grogol, Minggu malam (25/9/2022).
Bubuk hitam tersebut dikemas dalam beberapa kantong plastik berukuran 1 ons. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, dua kantong plastik berisi bubuk hitam, empat plastik kosong, residu, dan sumbu.
"Paket itu datangnya dari Indramayu yang dipesan oleh CV Mandiri Sudono, Indramayu. Pihak dari CV sudah diamankan di Polres Indramayu, sedangkan penerima paket adalah A warga Klaten yang sudah kami amankan di Polresta Surakarta," jelas kapolda. (kwl/wa) Editor : Tri Wahyu Cahyono