Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Niat Cari Rosok, Pulang Gotong Empat Kulkas dan Tiga Mesin Cuci

Damianus Bram • Jumat, 30 September 2022 | 01:47 WIB
DIANCAM 9 TAHUN PENJARA: Tersangka pembobol ruko dan beragam barang elektronik hasil kejahatan di Mapolres Sukoharjo, Kamis (29/9). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
DIANCAM 9 TAHUN PENJARA: Tersangka pembobol ruko dan beragam barang elektronik hasil kejahatan di Mapolres Sukoharjo, Kamis (29/9). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
SUKOHARJO – Kawanan Agus Santoso alias Sonto memang “pekerja keras”. Hampir setiap hari mereka menyusuri gang-gang kampung untuk mencari rosok. Tapi kali ini mereka pulang tidak dengan barang bekas. Melainkan membawa empat unit kulkas, tiga unit mesin cuci, tujuh unit kompor gas, dan sebagainya.

Semua barang masih gres. Totalnya senilai Rp 20 juta. Barang elektronik itu didapatkan Agus dan komplotannya dengan cara membobol rumah toko (ruko) milik Evi Handayani, di Desa Tiyaran, Kecamatan Bulu, Senin (26/9).

Selain membekuk pria 37 tahun warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, anggota Polres Sukoharjo meringkus Suparno alias Notol, 43, warga Ngombakan, Kecamatan Polokarto.

Satu pelaku lainnya, yakni Jo alias Kampret warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo masih buron. "Pencurian terjadi sekira pukul 05.00," terang kapolres, Kamis (29/9).

Kepada penyidik, Agus dan Suparno mengaku berangkat pagi buta mencari rosok menggunakan mobil pikap. Tiba di depan ruko yang masih dalam proses pembangunan, mereka tergoda menguras barang elektronik di dalamnya.

Kawanan ini masuk dengan cara mencongkel pintu depan dan samping ruko. Dengan leluasa, komplotan Agus memindahkan satu per satu barang elektronik ke mobil pikap.

Pencurian baru diketahui setelah Evi Handayani, 35 warga Desa Bulu, Kecamatan Bulu hendak membuka rukonya. Pintu ruko sudah dalam kondisi tersebut. Dia buru-buru lapor polisi.

Hanya dalam tempo sehari, polisi berhasil meringkus Agus dan Suparno. Lengkap dengan barang elektronik hasil kejahatan yang belum sempat dijual. Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sementara itu, Evi mengatakan, saat datang ke rukonya, dia mendapati pintu bagian depan dan samping sudah terbuka. "Saya lihat gembok rusak. Setelah saya cek, ada beberapa barang elektronik di dalam toko yang hilang," ujarnya. (kwl/wa/dam) Editor : Damianus Bram
#polres sukoharjo #Pencari Rosok #Kasus Pencurian di Sukoharjo #pencurian