Sebagai catatan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari diamankannya YS, 24, warga Brontowiryan RT 01 RW 01, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Rabu (10/6) sekitar pukul 10.00. Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 4,42 gram, di Jalan Kandang Menjangan, Dusun Papungan RT 3 RW 6, Desa Pucangan, Kartasura. Tepat di sisi selatan Pura Bhirawa Yudha Dharma Grup 2 Kopassus.
Saat diinterogasi, YS menyeret target operasi berinisial AS dan EK. Keduanya merupakan pelaku pengedar narkoba di wilayah Kartasura. Kemudian pada Jumat (17/6) pukul 22.30, AS diamankan di Jalan Kandang Menjangan. Membawa barang bukti sabu seberat 0,56 gram. Sehari berselang, Sabtu (18/6) pukul 08.30, AS diserahkan oleh Grup 2 Kopassus ke Satresnarkoba Polres Sukoharjo.
“Atas nama pribadi dan kesatuan, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Atas peran serta rekan-rekan Kopassus yang telah membantu menangkap para pelaku peredaran narkoba,” kata kapolres.
Kapolres menambahkan, pemberian reward ini wujud sinergitas antara TNI dan Polri. Terutama dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.
“Kami menyatakan perang terhadap narkoba. Karena narkoba merusak fisik dan mental generasi muda penerus perjuangan bangsa,” tandas kapolres. (kwl/fer/dam) Editor : Damianus Bram