Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar pers rilis di mapolres, Rabu (25/1), menjelaskan, pelaku adalah Nanang Tri Hartanto, 21, warga Jogjakarta yang kos di Kartasura.
Penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan aparat atas kasus dugaan pembunuhan seorang siswi yang mayatnya ditemukan di kebun kosong belakang karaoke KCRI Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Kasus pembunuhan itu sendiri bermula saat korban dan pelaku melakukan kencan via aplikasi online. Saat itu, disepakati mereka akan bertemu di salah satu hotel yang ada di wilayah Kartasura pada Senin (23/1) sore.
Setelah sepakat, korban menghubungi temannya sekitar pukul 15.00 WIB untuk mengantarkannya ke hotel yang telah disepakati. Saat itu, korban mengatakan ada tamu. Kemudian korban diantar oleh tiga temannya menggunakan mobil Honda Jazz ke lokasi. Setelah sampai di sekitar hotel, korban turun dan menemui seorang lelaki.
"Namun saat bertemu dengan pelaku, pelaku mengatakan bahwa hotel sudah penuh. Pelaku kemudian mengajak korban pindah ke kos pelaku di daerah Kartasura," ungkap Kapolres.
Akhirnya mereka berdua naik motor menuju lokasi. Kesepakatan awal, mereka bermain 1 jam dengan bayaran Rp 300.000. Namun demikian, setelah selesai sesi pertama, lanjut Kapolres, pelaku masih belum puas dan ingin melakukannya lagi.
Hanya saja karena waktu perjanjian sudah habis, pelaku harus membayar lagi jika ingin melakukannya. Sehingga total pelaku harus membayar Rp 600 ribu.
“Mendengar hal itu, pelaku jadi emosi dan jengkel. Berawal dari rasa dongkol ini, pelaku kemudian mengantarkan korban ke Sukoharjo dan berencana untuk menghabisi korban," papar Kapolres.
Begitu tiba di sekitar karaoke KCRI, korban yang menggunakan motor Mio warna hitam membelokkan motornya ke arah belakang atau kebun kosong tempat karaoke itu. Di sinilah pelaku melampiaskan emosinya.
"Pelaku membekap korban lalu menusuk dengan pisau yang sudah dibawa dari kos-kosan ke bagian dada korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menusuk leher korban menggunakan obeng sekitar 7-9 kali," imbuh Wahyu.
Tusukan di leher itulah yang kemungkinan besar membuat korban meregang nyawa. Setelah korban tersungkur, pelaku mengambil ponsel serta uang yang sudah dibayarkan pada korban sebelumnya lalu kabur. Pelaku lalu membuang barang bukti obeng dan tas korban ke jembatan di Semanggi, Solo. Lantas pulang ke kos dan naik bus menuju Jawa Timur.
"Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan, wajah pelaku tertangkap kamera di hotel di Kartasura, saat pelaku bertemu korban. Petugas yang sudah mendapat gambaran pelaku kemudian memburu dan melacak keberadaan pelaku. Pada Selasa (24/1) sore sekitar pukul 17.00 WIB, kepolisian berhasil menemukan pelaku di daerah Waru Sidoarjo, Jawa Timur. Rencananya, pelaku ini akan kabur ke Kalimantan," ungkap Kapolres.
Atas tindakan sadisnya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, 338, 339 KUHP tentang Pembunuhan, 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga hukuman mati," jelas Kapolres. (kwl/ria) Editor : Syahaamah Fikria