Hingga awal Mei ini, Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan, Pelayanan Konsultasi, dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2023 belum menerima aduan THR yang dicicil. Namun kalangan buruh meyakini, ada perusahaan yang membayarkan THR keagamaan dengan dicicil.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo Sumarno menjelaskan, posko dibentuk untuk mengantisipasi munculnya keluhan terkait pembayaran THR keagamaan. “Sampai saat ini belum ada keluhan yang masuk. Artinya pembayaran THR lancar,” paparnya, Senin (1/5).
Di sisi lain, perwakilan Forum Peduli Buruh Sukoharjo Sigit Hastono meyakini, ada perusahaan yang membayarkan THR kepada buruh dengan dicicil. Menurutnya, hal ini sah-sah saja. Dengan catatan ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Termasuk dengan serikat pekerja di perusahaan bersangkutan. “Di posko belum ada aduan. Tapi saya yakin ada yang dicicil,” bebernya.
Diakui Sigit, kondisi keuangan seluruh perusahaan di Kota Makmur kondisinya stabil. Ada perusahaan yang kondisinya memburuk karena dampak pandemi Covid-19. Sehingga tidak mampu membayar THR secara penuh.
“Mungkin karena teman-teman buruh juga sadar akan kondisi perusahaannya. Sehingga mereka sepakat jika THR dibayar dengan dicicil,” paparnya. (kwl/fer/dam) Editor : Damianus Bram