RADARSUKOHARJO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo berniat mengelola Pandawa Water World di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol. Wahana wisata air, yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dari terdakwa korupsi pengelolaan PT Asabri Benny Tjokrosaputro. Dengan catatan, aset sitaan itu dihibahkan ke pemkab.
Sejumlah aset milik Benny Tjokrosaputro, diketahui telah dititipkan Kejagung ke Camat Grogol, Kamis (27/7). Di antaranya tersebar di Desa Gedangan, Telukan, Madegondo, dan Kwarasan. Salah satunya Pandawa Water World.
Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Undang Mugopal menjelaskan, belum bisa menjabarkan terkait pengelolaan Pandawa Water World. Apalagi wisata air tersebut saat ini masih beroperasi.
Kejagung kemungkinan akan menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan Pandawa Water World. Contohnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sukoharjo atau Kota Solo.
“Kami tetap pikirkan, apakah pengelolaan oleh kami (Kejagung) atau diserahkan ke pihak tiga. Ditunggu dulu. Karena formatnya ini belum ada. Kami juga belum mampu mengelola objek wisata seperti ini,” papar Undang.
Ditanya potensi pengelolaan Pandawa Water World oleh BUMD, Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo mengaku tidak ada bidang usaha pariwisata. “BUMD yang ada sekarang hanya bidang usaha percetakan, PDAM, dan perbankan,” paparnya.
Widodo menyebut, alangkah baiknya Pandawa Water World bisa dimanfaatkan pemkab. Dalam hal ini dikelola Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Sukoharjo. “Kalau dihibahkan ke pemkab kami siap. Biar dikelola disporapar,” ujarnya.
Sementara itu, dalam waktu dekat pemkab akan berkomunikasi dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, sebagai kepanjangan tangan Kejagung. Pemkab akan memohon Pandawa Water World bisa dihibahkan. “Kami akan mencoba berkoordinasi. Nanti kalau bisa, akan kami mohonkan untuk hibah,” urainya. (kwl/fer)
Editor : Damianus Bram