RADARSOLO.COM - Warga terdampak limbah bau PT RUM Nguter yang mengajukan gugatan class action berharap keadilan dari Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Terlebih sidang gugatan class action tersebut bakal memasuki babak akhir, alias segera ada putusan.
Ratmi dan Abdulah, perwakilan 168 warga Nguter yang melakukan gugatan class action didampingi dari LBH Semarang berharap, Pengadilan Negeri Sukoharjo yang menyidangkan kasus tersebut memberikan hukuman setimpal.
"Kami benar-benar sudah menjadi korban dari PT RUM. Karena itu kami berharap PN Sukoharjo memberikan putusan yang adil untuk warga yang menjadi korban," ujar warga, Jumat (10/11).
Selain itu, tuntutan lain adalah mendesak agar PT RUM menghentikan produksi serat rayon di tengah perkampungan. Serta segera alih produksi yang tidak menimbulkan dampak pencemaran liingkungan.
Nasrul dari Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (Sumbu) mengatakan, dalam gugatan yang diajukan ada tuntutan senilai Rp 500 juta dan Rp 1,8 triliun untuk kerugian immaterial pada PT RUM.
Hal itu didasari pada pencemaran yang mengakibatkan banyak warga menjadi korban.
"Perkara ini sudah memasuki babak akhir dan kemungkinan besar akan putus pada Desember tahun ini. Karena itu, kami percaya pada hakim PN Sukoharjo yang memeriksa perkara perdata dan pidana kasus ini akan memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujarnya. (kwl/ria)
Editor : Syahaamah Fikria