Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Atribut Parpol Bertebaran, Ini yang Dilakukan Satpol PP Sukoharjo

Iwan Kawul • Senin, 20 November 2023 | 03:08 WIB
GENCAR PENERTIBAN: Satpol PP Sukoharjo mencopot atribut parpol bergambar caleg di sejumlah titik, sepekan terakhir.
GENCAR PENERTIBAN: Satpol PP Sukoharjo mencopot atribut parpol bergambar caleg di sejumlah titik, sepekan terakhir.

RADARSUKOHARJO.COM – Satpol PP Sukoharjo terus gencar melakukan patroli menertibkan atribut partai politik (parpol). Selama Nopember, tercatat sekira 100 lebih atribut parpol bergambar caleg diturunkan karena melanggar ketentuan lokasi pemasangan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Sunarto menjelaskan, atribut parpol yang ditertibkan berupa spanduk, banner, dan baliho.

”Patroli di kawasan white area rutin kami lakukan untuk menertibkan APS,” kata Sunarto, Minggu (19/11).

Sunarto menjelaskan, dalam regulasi disebutkan atribut parpol dilarang dipasang di pohon pelindung, tiang listrik, tempat ibadah, dan fasilitas umum. Selain itu, kawasan white area harus steril dari pemasangan atribut parpol.

Median jalan yang dilarang meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Kartasura dari Bundaran Tugu Kartasura sampai batas Kabupaten Klaten. Kemudian Jalan Diponegoro Kartasura dari Bundaran Tugu Kartasura sampai dengan batas Kabupaten Boyolali.

Selanjutnya Jalan Ahmad Yani Kartasura dari Bundaran Tugu Kartasura sampai dengan batas Kota Solo; Jalan Veteran Sukoharjo depan PD BPR Bank Pasar Sukoharjo; dan Jalan Tanjunganom sampai batas Kota Solo.

Sementara lokasi jalan protokol yang dilarang untuk pemasangan atribut parpol meliputi ruang milik jalan seperti Jalan Merak Raya Solo Baru; Jalan Palem Raya Solo Baru; Jalan Cemara Raya Solo Baru; dan Jalan Raya Ir. Soekarno Solo Baru sampai dengan batas Kabupaten Wonogiri.

”Penertiban tidak hanya menyasar pada kawasan white area saja, tetapi juga dilakukan di fasilitas umum, yang secara aturan memang dilarang. Contohnya dipasang di tiang listrik, melintang jalan, di taman umum, serta di pohon,” ungkapnya.

Atribut parpol yang disita dikumpulkan di Satpol PP. Jika pemiliknya akan mengambil dipersilahkan datang. ”Tentunya juga akan kami imbau agar tidak lagi mengulang memasang di lokasi larangan,” tandasnya. (kwl/adi)

Editor : Damianus Bram
#Atribut Parpol #partai politik #patroli #satpol pp sukoharjo