RADARSOLO.COM - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh, maksimal H-7 Lebaran. Forum Peduli Buruh Sukoharjo (FPBS siap mendampingi buruh, jika THR tidak dibayarkan tepat waktu.
Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo Sumarno menjelaskan, pembayaran THR keagamaan diatur dalam Permenaker No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja Buruh di Perusahaan.
“THR keagamaan harus dibayarkan secara utuh, tidak boleh dicicil. Pembayaran THR paling lambat pada H-7 Lebaran,” kata dia kepada Jawa Pos Radar Solo di Gedung Menara Wijaya, Selasa (2/4).
Menurut Sumarno, pihaknya telah membuka posko pengaduan pembayaran THR di kantor Disperinaker Sukoharjo. Para buruh yang belum menerima THR bisa mengadu ke posko tersebut. Nantinya, pengawas tenaga kerja bakal menindaklanjuti aduan pekerja dengan mendatangi lokasi pabrik atau perusahaan.
Pemerintah bersama asosiasi pengusaha dan serikat pekerja bakal memantau dan mengawasi pembayaran THR di setiap perusahaan atau pabrik di Sukoharjo. Apabila ada perusahaan atau pabrik yang belum membayarkan THR, pengawas tenaga kerja bakal berupaya memfasilitasi mediasi antara karyawan dan perusahaan.
“Hingga sekarang, belum ada laporan dan aduan dari buruh di posko pembayaran THR. Namun, kami juga berinisiasi turun lapangan untuk memantau langsung proses pembayaran THR di setiap perusahaan atau pabrik,” ujar dia.
Berdasarkan data Disperinaker Sukoharjo, total jumlah perusahaan di Sukoharjo sebanyak 670 perusahaan. Perinciannya, 99 perusahaan berskala besar, 225 perusahaan berskala menengah, dan sisanya perusahaan bersakala kecil.
Sementara itu, Pengurus Forum Peduli Buruh Sukoharjo (FPBS) sekaligus Sekretaris Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sigit Hastono mengungkapkan setiap pekerja berhak menerima THR yang dibayarakan paling lambat sepekan sebelum Lebaran. Pembayaran THR merupakan hak dari para karyawan atau buruh sesuai perundang-undangan.
Perwakilan serikat pekerja meminta buruh untuk proaktif jika belum menerima THR Lebaran. “Silakan lapor ke posko pengaduan pembayaran THR di kantor Disperinaker Sukoharjo. Kami akan mendampingi untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan atau pabrik,” kata dia. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto