RADARSOLO.COM – Limbah alkohol atau etanol kembali cemari Kali Samin di wilayah perbatasan antara Kecamatan Grogol dan Polokarto. Dinas lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo langsung layangkan surat kepada pengusaha etanol di Polokarto dan Mojolaban.
Puluhan warga sekitar Kali Samin tampak turun ke aliran Sungai Samin, Selasa (7/5) pagi. Mereka ramai-ramai menjaring ikan yang sekarat karena teler terkena limbah etanol yang mencemari sungai.
"Kami tadi langsung koordinasi dengan kepala-kepala desa, kemudian langsung melayangkan surat kepada para penanggung jawab usaha industri etanol dan alkohol di Polokarto dan Mojolaban," kata Kepala DLH Sukoharjo Agus Suprapto, Selasa (7/5).
Menurut Agus, pihaknya melayangkan surat nomor 600.4/51. Surat tersebut ditunjukan kepada para kepala desa cq penanggung jawab usaha industri etanol dan alkohol di Polokarto dan Mojolaban. Surat tertanggal 7 Mei itu menegaskan kembali agar penanggung jawab usaha industri etanol dan alkohol tidak membuang limbah ke sungai.
Agus membeberkan, sesuai pasal 20 ayat 3 Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ada beberapa persyaratan membuang limbah ke sungai.
“Limbah yang dibuang ke sungai harus memenuhi baku mutu lingkungan hidup. Kemudian mendapat persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah," kata Agus.
Berkaitan dengan debit Kali Samin dan Bengawan Solo yang semakin kecil, untuk mencegah terjadinya pencemaran, DLH mengimbau penanggung jawab usaha industri etanol atau alkohol untuk mengolah air limbah agar memenuhi baku mutu. Tidak membuang air limbah ke badan air permukaan dan/atau media lingkungan hidup lainnya sebelum memenuhi baku mutu
"Apabila melanggar maka dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif dan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Agus. (kwl/bun)
Editor : fery ardi susanto