RADARSOLO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo resmi menetapkan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024, dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Senin (2/12). Hasil rekapitulasi tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 1490 Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo menjelaskan, pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo memperolehan suara sebanyak 319.923 suara sah. Sedangkan kotak kosong memperoleh 159.256 suara sah.
”Proses rekapitulasi berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur. Kami telah memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Syakbani.
Kemudian, KPU Kabupaten Sukoharjo akan menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara. Jika tidak ada sengketa hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan dilakukan paling lama lima hari setelah MK mengonfirmasi tidak adanya permohonan sengketa.
”Penetapan calon terpilih belum, masih ada rekapitulasi tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Masih menunggu apakah ada sengketa atau tidak," kata Syakbani. (kwl/adi)
Editor : fery ardi susanto