RADARSOLO.COM-Kementerian Tenaga Kerja resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UMK) sebesar 6,5 persen.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Kebijakan ini menimbulkan polemik di kalangan buruh dan pengusaha, yang akan segera bertemu untuk membahas dampaknya.
Sigit Hastono, anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja, mengkritik regulasi tersebut karena tidak mencantumkan indikator seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Permenaker ini terkesan hanya mengejar target 2024 tanpa mekanisme yang jelas. Sebelumnya, penentuan upah memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, tetapi sekarang langsung dipukul rata 6,5 persen,” ujar Sigit, Kamis (5/12/2024).
Dengan kenaikan tersebut, UMK Sukoharjo yang saat ini sebesar Rp 2.215.482 akan bertambah Rp 144.006 menjadi Rp2.359.488 pada 2025.
Sigit juga menyoroti hilangnya ruang negosiasi antara buruh dan pengusaha.
“Dulu masih ada diskusi yang mempertimbangkan kondisi daerah. Sekarang semua jadi serba tidak jelas. Kami akan berdiskusi dengan akademisi untuk mencari solusi,” tambahnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo M. Yunus Arianto menyatakan, dunia usaha masih menunggu penjelasan dari pemerintah terkait dasar penghitungan kenaikan tersebut.
“Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kenaikan UMK tidak boleh kurang dari 6,5 persen,” kata Yunus.
“Namun, kami butuh kejelasan metodologi yang digunakan. Terutama mengenai produktivitas tenaga kerja, daya saing usaha, dan kondisi ekonomi saat ini,” jelas Yunus.
Yunus mengkhawatirkan dampak kenaikan upah terhadap sektor padat karya seperti tekstil, yang sedang menghadapi tantangan berat di Sukoharjo.
Baca Juga: Ini Tanggapan Suporter Usai Persis Solo Bebastugaskan 4 Sosok Ini di Tim
“Kenaikan biaya tenaga kerja dapat menurunkan daya saing produk dan memicu PHK. Kebijakan ini harus seimbang agar tidak menghambat penciptaan lapangan kerja,” katanya.
Apindo berharap pemerintah lebih mempertimbangkan masukan dari dunia usaha dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan.
“Kami selalu memberikan data dan masukan yang komprehensif. Kebijakan ini seharusnya mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan usaha dan kesejahteraan pekerja,” pungkas Yunus.
Apindo menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan pemerintah dalam menciptakan kebijakan ketenagakerjaan yang mendukung kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan daya saing dan keberlangsungan usaha. (kwl/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono