RADARSOLO.COM – Sutrisna (47), seorang pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Klaten, punya cara unik untuk mengenang perjalanan hidupnya selama bekerja di perusahaan tekstil ternama tersebut.
Setelah menerima kabar dirinya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), Sutrisna datang ke kantor dengan mengenakan seragam kerja.
Ia pun meminta rekan-rekan kerja dan pimpinannya untuk memberikan tanda tangan di seragam kerja yang ia kenakan.
Layaknya tradisi lulusan SMA, ia meminta kolega dan atasannya memberikan tanda tangan dan menuliskan pesan di seragamnya sebagai kenang-kenangan.
"Seragam ini jadi kenang-kenangan. Banyak tanda tangan dari teman-teman dan pimpinan. Saya ingin mengingat momen-momen saat bekerja di sini," ujar Sutrisna kepada RadarSolo.com, Kamis (28/2/2025).
Sutrisna baru menerima kabar mengenai PHK-nya sehari sebelumnya. Meskipun berat, ia tetap bersyukur pernah menjadi bagian dari PT Sritex, perusahaan yang telah membantunya mencari nafkah dan membiayai pendidikan anak-anaknya.
"Banyak kenangan di sini. Terima kasih Sritex sudah memberi saya kesempatan bekerja, membiayai keluarga, dan menyekolahkan anak-anak," ungkapnya.
Kini, Sutrisna tengah berusaha mencari peluang kerja baru agar tetap bisa menghidupi keluarganya.
Ia berharap ada perusahaan lain yang membuka kesempatan bagi pekerja terdampak PHK.
Sejak PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024, ribuan karyawan mulai mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, mengonfirmasi bahwa mayoritas buruh sudah mengisi formulir PHK untuk mendapatkan kepastian hukum dan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Yang menerima surat PHK ini seluruh karyawan, baik bagian kantor maupun buruh pabrik. Kemarin juga sudah dibahas secara terbuka mengenai hak-hak lain yang harus dibayarkan," kata Widada, Rabu (26/2/2025).
Dengan kondisi ini, para pekerja berharap ada solusi terbaik dari pemerintah dan pihak terkait, agar mereka bisa segera mendapatkan pekerjaan baru. (dam)
Editor : Damianus Bram