RADARSOLO.COM – Nasib berbalik menimpa ZM, seorang pengacara yang sebelumnya tergabung dalam tim hukum penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kini, ZM justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik oleh Satreskrim Polres Sukoharjo.
ZM yang diketahui sebagai anggota Peradi Solo itu dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP. Ia diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) bernama Anton Wijanarko untuk keperluan pindah studi ke Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Penetapan status tersangka dikonfirmasi oleh Asri Purwanti, pelapor dalam kasus ini, saat ditemui usai pemeriksaan di Polres Sukoharjo, Selasa (22/4/2025).
“Kami mendapatkan informasi dari penyidik bahwa ZM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan dokumen akademik milik orang lain,” ujar Asri yang juga menjabat sebagai Ketua KAI Jawa Tengah.
Menurutnya, dugaan pemalsuan ini terungkap setelah ia melakukan pengecekan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) pada 2019, kemudian melanjutkan penelusuran ke UMS pada 2020.
“NIM C100010099 atas nama Anton Wijanarko diduga digunakan oleh ZM saat melakukan transfer kuliah ke FH Unsa,” beber Asri.
Polisi: SPDP Sudah Dikirim ke Kejaksaan
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasatreskrim AKP Zaenudin, membenarkan status hukum ZM.
“Penetapan tersangka dilakukan kemarin. Tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan dokumen palsu,” ungkapnya.
Ia juga memastikan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo untuk proses hukum lebih lanjut.
ZM: Ini Kriminalisasi dan Bentuk Pembungkaman
Saat dikonfirmasi, ZM membantah seluruh tuduhan dan menyebut dirinya sedang dikriminalisasi.
Ia mengklaim dokumen yang digunakan asli dan sah karena telah kuliah di Unsa sejak 2008.
“Aneh sekali. Saya sudah kuliah sejak 2008, tapi laporan baru muncul belakangan. Ada yang tidak beres,” ujarnya.
ZM menilai, kasus yang menyeret namanya tidak terlepas dari perannya sebagai anggota tim hukum yang menggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Surakarta, pekan lalu.
“Ini jelas ada konspirasi. Ada kekuatan besar yang menggunakan instrumen hukum untuk membungkam. Saya yakin ini ada kaitannya dengan gugatan terhadap Presiden,” tudingnya.
Merasa tak diperlakukan adil, ZM juga melaporkan dugaan pelanggaran etik penyidik ke Divisi Propam Polri.
“Saya kecewa, penyidik tidak bekerja secara presisi dan terkesan terburu-buru. Kami akan lawan secara hukum,” pungkasnya. (kwl)
Editor : Damianus Bram