RADARSOLO.COM – Proyek pelebaran jalan di perlintasan sebidang kereta api (KA) Mayang, Gatak, Kabupaten Sukoharjo kini memasuki tahapan lelang dengan total pagu anggaran atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 1,4 miliar.
Proyek ini menjadi solusi atas permasalahan kemacetan parah di kawasan tersebut, khususnya saat perlintasan kereta ditutup karena ada kereta api melintas.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo menyampaikan, proyek pembangunan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Sukoharjo untuk meningkatkan kelancaran akses kendaraan, sekaligus penataan infrastruktur perlintasan yang berada di bawah kewenangan PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu.
“Pelebaran jalan ini berdampak pada penataan ulang infrastruktur kereta seperti palang pintu dan tiang listrik. Oleh karena itu, kami melibatkan PT KAI agar proses relokasi dan penyesuaian dapat berjalan sesuai prosedur,” ujar Bowo belum lama ini.
Pelebaran jalan akan dilakukan sepanjang sekitar 6 meter. Proyek tersebut turut menyasar penggeseran tiang-tiang cor beton dan besi yang selama ini menopang operasional kereta api listrik.
Tahapan lelang sudah dimulai, DPUPR Sukoharjo telah menyusun jadwal tahapan lelang yang dimulai sejak 23 Mei 2025. Yakni, 23–30 Mei 2025
Lalu pengumuman pascakualifikasi pada 23 Mei–2 Juni 2025, pengunduhan dokumen pemilihan pada 26 Mei 2025, serta pemberian penjelasan pada 27 Mei–2 Juni 2025.
Kemudian unggah dokumen penawaran pada 2 Juni 2025, pembukaan dokumen penawaran pada 2–5 Juni 2025, serta evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga pafa 4–5 Juni 2025.
Berikutnya pembuktian kualifikasi pada 5 Juni 2025, penetapan dan pengumuman pemenang pada 6–10 Juni 2025, masa sanggah pada 11–12 Juni 2025, serta penerbitan surat penunjukan penyedia pada 13–20 Juni 2025.
Bowo menegaskan jika seluruh tahapan berjalan lancar, maka pembangunan fisik akan dimulai setelah 20 Juni 2025, usai penandatanganan kontrak dengan pemenang lelang.
Sebelumnya, pelebaran jalan perlintasan kereta api Mayang, Gatak merupakan wewenang pemerintah pusat. Namun, setelah menunggu bertahun-tahun tanpa tindak lanjut, Pemkab Sukoharjo mengambil inisiatif dengan memperoleh izin rekomendasi dari pemerintah pusat untuk melaksanakan proyek secara mandiri.
Langkah ini merupakan bagian dari gebrakan pemkab di bawah kepemimpinan Bupati Etik Suryani, menindaklanjuti keluhan masyarakat yang kerap terjebak kemacetan di lokasi tersebut.
Meski pembangunan belum dimulai, DPUPR telah berkoordinasi dengan PT KAI, Dinas Perhubungan, serta Polres Sukoharjo untuk pengaturan arus lalu lintas selama pengerjaan proyek.
Salah satu strategi yang akan diterapkan adalah sistem buka-tutup satu jalur agar kendaraan tetap bisa melintas secara bergantian.
“Masyarakat diharapkan bersabar selama proses pembangunan, karena kemacetan tidak bisa dihindari. Kami pastikan akan ada pengaturan lalu lintas oleh petugas gabungan,” pungkas Bowo. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto