RADARSOLO.COM – Sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa ZM, ajukan permohonan perlindungan hukum kepada Pengadilan Negeri Sukoharjo, Lembaga Perlindungan Saksi Korban dan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo untuk tiga kliennya yang menjadi saksi dalam perkara pidana Nomor 101/Pid.B/2025/PN.Skh. Permohonan tersebut diajukan menyusul dugaan intimidasi dan ancaman yang dialami para saksi beserta keluarga mereka.
Ditemui di Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Asri menyebutkan bahwa dia mendampingi para saksi menyampaikan permohonan perlindungan. Mereka merasa takut dan terancam setelah didatangi serta dihubungi oleh pihak yang disebut sebagai penasihat hukum terdakwa ZM, yakni S dam DAM.
“Di Kejaksaan kami sampaikan tembusan, karena dugaan intimidasi ini kan saat masa persidangan. Kami memohon agar saksi-saksi dan keluarga mendapatkan perlindungan hukum agar bisa memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan atau rasa takut,” tegas Asri Purwanti, Jumat (8/8).
Tiga saksi yang dimaksud adalah Margono Danu Lukito, 42, Yudi Syahputra, 24, dan Muhammad Naufal Putra Yuristama, 23. Menurut Asri, rangkaian dugaan intimidasi terjadi sejak 22 Juli.
Mulai dari kunjungan malam hari ke rumah saksi dan keluarganya, pertanyaan yang dianggap mengganggu privasi, hingga pengiriman pesan melalui WhatsApp kepada saksi yang tidak mengenal pengirim.
Salah seorang saksi, Yudi Syahputra mengaku keluarganya didatangi pada malam hari oleh pihak yang menanyakan alamat dan keberadaannya. Hal itu membuat kakaknya ketakutan dan khawatir akan terjadi hal-hal yang mencemarkan nama baik keluarga. Bahkan, Yudi mengaku menerima ancaman terkait kesaksiannya di persidangan.
Saksi lain, Muhammad Naufal Putra Yuristama, mengaku terkejut saat menerima pesan WhatsApp dari orang yang tidak dikenal, yang menanyakan alamat kos-nya. Naufal juga disebutkan menjadi bahan pembicaraan di kantor hukum, di mana fotonya ditunjukkan kepada pihak lain tanpa izin.
“Tindakan-tindakan tersebut telah masuk ranah pelanggaran privasi dan berpotensi mengganggu independensi saksi di persidangan. Kami meminta Kejari Sukoharjo untuk menindaklanjuti agar proses hukum berjalan sesuai asas perlindungan saksi,” ujar Asri.
Berdasarkan Pasal 159 ayat (2) KUHAP, menjadi saksi adalah kewajiban hukum, dan setiap orang yang berusaha menghalangi atau menekan saksi dapat dipidana.
“Kami berharap kejaksaan memberikan perlindungan penuh, sehingga saksi dapat bersaksi dengan aman,” pungkas Asri Purwanti. (kwl/nik)
Editor : Niko auglandy