Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Daerah Lain Naikan pajak, Sukoharjo ternyata Malah Beri Keringanan, Ini Alasan dan Datanya

Iwan Kawul • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 19:35 WIB
TERTATA: Komplek pembangunan perumahan di Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo Kota.
TERTATA: Komplek pembangunan perumahan di Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo Kota.

RADARSOLO.COM — Di tengah tren sejumlah daerah menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2025, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memilih arah kebijakan yang berbeda.

Pemkab Sukoharjo tidak hanya menahan kenaikan tarif, tetapi juga meluncurkan stimulus keringanan pajak otomatis bagi seluruh wajib pajak.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPPKAD Sukoharjo Asmaji Budi Prayogo mengatakan, kebijakan ini berpijak pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam aturan tersebut, tarif PBB-P2 bersifat progresif berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan NJOP tidak kena pajak sebesar Rp 20 juta.

Diakui Asmaji, untuk tahun ini, PBB-P2 Sukoharjo memang ada yang naik. Namun kenaikannya bervariasi, tapi banyak juga yang turun, turunnya juga bervariasi.

Ini disebabkan oleh penyesuaian pemberian stimulus supaya adil dan merata, bukan dari sisi menaikan NJOP.

“Sukoharjo menggunakan tarif progresif yang adil dan proporsional. Artinya, objek pajak dengan NJOP rendah dikenakan tarif rendah, sementara yang NJOP-nya besar dikenakan tarif lebih tinggi,” terang Asmaji, Jumat (15/8).

Asmaji menegaskan, meskipun tarif tetap, pemkab tidak menutup mata terhadap kondisi masyarakat. Karena itu, melalui Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 900/11 Tahun 2025, diberlakukan kebijakan pengurangan PBB-P2 secara otomatis tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.

“Dengan sistem otomatis, semua wajib pajak yang memenuhi kriteria langsung mendapatkan keringanan,” ujarnya.

Detail pelaksanaan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2024, yang memastikan proses pemungutan pajak berjalan sesuai prosedur dan transparan.

Menurut Asmaji, kebijakan ini merupakan bentuk keseimbangan antara menjaga pendapatan asli daerah (PAD) dan melindungi daya beli masyarakat.

"Hal ini merupakan bentuk komitmen Ibu Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Bapak Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo untuk mewujudkan Sukoharjo yang lebih makmur, adil, dan bermartabat,” tegasnya. (kwl/nik)

Rincian Tarif PBB-P2 yang Berlaku Saat ini:
* NJOP hingga Rp 1 miliar: 0,075 persen.
* NJOP di atas Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar: 0,1 persen.
* NJOP di atas Rp 10 miliar hingga Rp 100 miliar: 0,15 persen.
* NJOP di atas Rp 100 miliar: 0,2 persen.
* Khusus lahan produksi pangan dan ternak: 0,07 persen.

Besaran Pengurangan Bersifat Progresif:
* Pajak PBB-P2 hingga Rp 50 ribu diskon 10 persen.
* Pajak PBB-P2 Rp 50.001-Rp 150 ribu diskon 12,5 persen.
* Pajak PBB-P2 Rp 150.001-Rp 500 ribu diskon 15 persen
* Pajak PBB-P2 Rp 500.001-Rp 1 juta diskon 17,5 persen.
* Pajak PBB-P2 Rp 1.000.001-Rp 2 juta diskon 20 persen.
* Pajak PBB-P2 Rp 2.000.001-Rp 10 juta diskon 22,5 persen.
* Pajak PBB-P2 Rp 10.000.001-Rp 50 juta diskon 25 persen.
* Pajak PBB-P2 di atas Rp 50.000.001 diskon 30 persen.

Editor : Niko auglandy
#pemkab sukoharjo #Pajak #pbb