RADARSOLO.COM - Proses kepailitan PT Sritex memasuki babak baru.
Tim kurator kini telah mendaftarkan sejumlah aset eks Sritex ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Solo serta Semarang.
Pendaftaran ini menjadi pintu awal untuk mempercepat proses lelang aset demi memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak ribuan mantan karyawan.
Perwakilan Kurator, Denny Ardiansyah, menjelaskan pendataan aset masih terus berjalan.
Pasalnya, inventaris Sritex tidak hanya berada di Sukoharjo, melainkan juga tersebar di Boyolali dan Semarang.
Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tengah melakukan penilaian detail terhadap aset-aset tersebut.
"Stok barang itu sangat banyak, dan tidak semua langsung bisa ditentukan nilainya. Ada beberapa item yang belum memiliki pembanding harga, sehingga indikator nilai jualnya masih digodok," jelas Denny, Selasa (19/8).
Meski begitu, sejumlah aset yang sudah memiliki valuasi telah masuk ke daftar lelang KPKNL Solo dan Semarang.
Mayoritas berupa aset bergerak yang diperkirakan segera diumumkan untuk dilelang dalam waktu dekat.
"Harapan kami, barang-barang ini segera terjual sehingga hasilnya bisa dialokasikan untuk memenuhi kewajiban, termasuk pesangon eks karyawan," tegas Denny.
Sementara itu, kuasa hukum eks karyawan Sritex, Machasin Rohman, mengingatkan bahwa hak-hak buruh yang harus diselesaikan kurator mencapai angka fantastis, yakni Rp248 miliar untuk 8.475 orang pekerja.
"Sesuai hasil verifikasi, jumlah hak yang harus dipenuhi kurator sekitar Rp248 miliar. Itu yang harus segera dibayarkan kepada ribuan eks karyawan," tegas Machasin. (kwl)
Editor : Nur Pramudito