RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mengusut kasus dugaan proyek fiktif saluran irigasi di Desa Tegalsari, Kecamatan Weru. Penyelidikan kasus ini berawal dari laporan sejumlah warga.
Di mana ada laporan surat pertanggungjawaban (SPj), bahwa Desa Tegalsari membangun saluran irigasi senilai Rp 63 juta pada 2022. Fakta di lapangan, titik saluran irigasi sebagaimana dilaporkan dalam SPj ternyata tidak ada. Hanya berupa hamparan persawahan.
Kasus ini sempat menyeret Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tegalsari Surono, yang juga menjabat kepala dusun (kadus). Dia bahkan sempat dipanggil penyidik Kejari sukoharjo.
“Saat dipanggil, saya menjelaskan tidak pernah tahu mengenai proyek itu. Dan saya tidak pernah merasa tanda tangan SPj,” jelas Surono, Selasa (19/8).
Surono menegaskan, tanda tangan atas namanya yang dibubuhkan dalam SPj palsu.
“Mestinya setiap kali pembangunan atau proyek di desa, saya tahu dan tanda tangan. Karena posisi saya TPK desa. Lha ini ada tanda tangan saya dan pak lurah juga,” beber Surono.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa (Kades) Tegalsari Nugroho Dwi Susilo membenarkan ada pelaporan terkait kegiatan pembangunan yang belum terlaksana.
“Prosesnya sudah di kejaksaan,” hematnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono mengaku sedang menyelidiki kasus irigasi fiktif di Weru. Sejauh ini beberapa pihak sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kasus di Desa Tegalsari masih penyelidikan,” ujarnya. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto