RADARSOLO.COM – Wacana penggunaan electronic votting (e-votting) dalam pemilu maupun pilkada di Indonesia kembali mencuat. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo Rochmad Basuki menjelaskan, tidak berada dalam posisi setuju atau menolak.
Namun, dia menekankan perlunya kajian mendalam sebelum diterapkan secara nasional.
“Namun di era digitalisasi seperti saat ini, sangat dimungkinkan jika ke depan pemilu maupun pilkada menggunakan e-votting,” kata Rochmad, Rabu (26/8).
Terdapat dua model e-votting, yakni sistem on the spot (pemilih datang langsung ke tempat pemungutan) dan remoting (pemilih menggunakan perangkat jarak jauh). Keduanya, menurutnya, memiliki kelebihan dari sisi efisiensi dan efektivitas.
“Dengan e-votting, waktu pelaksanaan pemungutan suara lebih singkat. Tidak ada surat suara rusak, dan penghitungan suara lebih cepat serta presisi. Paling utama, biaya lebih hemat,” jelasnya.
Kendati demikian, Rochmad menekankan adanya sejumlah tantangan besar yang perlu diperhatikan. Salah satunya soal keamanan data.
“Kami tahu aplikasi apapun bisa diretas, baik hacker dalam negeri maupun luar negeri. Kasus kebocoran Pusat Data Nasional menjadi contoh nyata betapa rentannya sistem digital,” ungkapnya.
Selain itu, kesiapan masyarakat dan infrastruktur juga menjadi pertimbangan penting. Menurutnya, masih ada sekira 20 persen wilayah di Indonesia yang masuk kategori blank spot atau sulit mengakses jaringan internet.
“Memang gen Z mencapai 40 persen dari populasi dan akrab dengan teknologi. Tapi adanya blank spot ini menjadi kendala. Apalagi di wilayah timur Indonesia yang geografisnya lebih menantang,” ujarnya.
Selain itu, Rochmad juga menyoroti kejelasan standar dan sertifikasi sistem e-votting. Dia mencontohkan, beberapa negara maju seperti Jerman dan Irlandia sempat menggunakan e-votting.
“Namun kemudian dihentikan karena berbagai pertimbangan. Artinya, harus hati-hati. Jangan sampai justru menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Baca Juga: Perketat Pengawasan Ekspatriat dan Keimigrasian , Imigrasi Gandeng Polres Sukoharjo
Sementara itu, ketergantungan akan teknologi juga harus diantisipasi. Gangguan jaringan internet, kerusakan perangkat, hingga kesiapan SDM penyelenggara menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan.
Meski begitu, bawaslu tidak menolak apabila nantinya regulasi mewajibkan penerapan e-votting. Namun sebelum itu, Rochmad mengusulkan adanya pilot project terlebih dahulu.
“Bisa dimulai dari pilkada di beberapa kabupaten yang cakupannya lebih kecil. Dari situ bisa dievaluasi, apakah sistem e-votting layak diterapkan secara nasional atau tidak,” jelas Rochmad. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto