Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Tersangka Utama Kasus Korupsi Percada Tak Kunjung Ditahan, Ini Jawaban Kajari Sukoharjo

Iwan Kawul • Kamis, 23 Oktober 2025 | 01:16 WIB
Kajari Sukoharjo Titin Herawati Utara (tengah) beberkan perkembangan kasus dugaan korupsi Percada.
Kajari Sukoharjo Titin Herawati Utara (tengah) beberkan perkembangan kasus dugaan korupsi Percada.

RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo telah menahan HS, 42, pegawai negeri sipil (PNS) yang terseret kasus korupsi Perumda Percada Sukoharjo. Anehnya, tersangka utama yakni eks Direktur Perumda Percada Maryono hingga kini belum ditahan. Kejari menegaskan penangguhan tahanan karena alasan kesehatan.

Sebagai catatan, penyidik Kejari Sukoharjo telah menetapkan HS sebagai tersangka baru atas kasus korupsi Percada. HS langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Klas IA Solo untuk 20 hari ke depan.

Terkait penangguhan penahanan Maryono, Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo Titin Herawati, menjelaskan karena faktor kesehatan.

“Dalam kasus eks direktur Percada yang sudah ditetapkan tersangka sejak lama tetapi belum ditahan, jangan dikira kami sengaja,” ucapnya.

Penyidik kejari, lanjut Titikj, sudah melakukan upaya terkait kelanjutan kasus yang menyeret Maryono. Salah satunya meminta pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kesehatan Maryono ke RSUD Ir. Soekarno. Hasil rekam medis, diketahui kondisinya tidak direkomendasikan untuk dilakukan penahanan.

“Kenapa? Karena dari pemeriksaan medis secara lengkap oleh dokter di RSUD, diketahui Maryono sudah tidak bisa beraktivitas secara mandiri. Semua aktivitas memerlukan bantuan. Termasuk mandi, buang air, dan lainnya,” beber Titin.

Kondisi tersebut tidak memungkinkan Maryono ditahan. Apalagi sampai dititipkan ke Rutan Klas IA Solo seperti dilakukan kepada tersangka HS. Dipastikan pihak rutan tidak akan menerima.

“Jadi, kami tidak segera menahan tersangka (Maryono) karena memang ada dasarnya. Bukan kami menunda-nunda atau hal yang lain. Ada surat keterangan dari dokter yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Titin. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#kasus percada sukoharjo #korupsi percada sukoharjo #tersangka korupsi percada sukoharjo