RADARSOLO.COM–Unit Reskrim Polsek Grogol berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dukuh Gambiran, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/115/X/Res.1.8./2025/SPKT/Sek.Grogol/Res.Skh/Polda Jateng.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Triatmaja menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin (20/10) sekitar pukul 05.15 di rumah S, 40, warga Dukuh Gambiran, Desa Cemani.
“Korban yang bekerja sebagai petugas keamanan di PT Batik Keris awalnya tertidur di kamarnya. Saat terbangun pagi hari, korban mendapati tas dan ponselnya telah hilang,” jelas AKP Kurniawan, Sabtu (1/11).
Barang yang hilang antara lain satu tas selempang warna hijau berisi uang tunai Rp300 ribu, sejumlah dokumen pribadi seperti KTP, ATM, STNK, kartu Jamsostek, kartu BPJS, serta satu unit HP Samsung Galaxy M12 warna hijau.
Setelah memeriksa rekaman CCTV di rumahnya, korban melihat seorang pria tak dikenal bertubuh kecil, mengenakan topi dan jaket hitam, serta celana jeans biru masuk ke rumah sekitar pukul 03.16.
Pelaku terlihat keluar empat menit kemudian sambil membawa tas korban yang disembunyikan di balik jaket. Korban kemudian melapor ke Polsek Grogol.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berencana menjual HP hasil curian tersebut.
“Korban dan warga memancing pelaku hingga berhasil diamankan di sekitar belakang RSUD Bung Karno, Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Surakarta,” terang Kapolsek.
Pelaku berinisial A, 25, warga Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.
Pelaku sempat diamankan oleh warga sebelum kemudian diserahkan ke Polsek Pasar Kliwon dan selanjutnya dibawa oleh Unit Reskrim Polsek Grogol.
Baca Juga: Universitas Veteran Bangun Nusantara Sukoharjo Lepas 500 Wisudawan
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga tercatat pernah menjalani hukuman dalam kasus narkoba dan pencurian di wilayah Polresta Surakarta,” ujar AKP Kurniawan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP Samsung Galaxy M12 warna hijau beserta dosbook buku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (kwl)
Editor : Tri wahyu Cahyono