RADARSOLO.COM – Penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 di Sukoharjo masih menyisakan tanda tanya. Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo belum bisa melangkah jauh, karena regulasi baru terkait formulasi penghitungan upah belum terbit dari pemerintah pusat. Di tengah dinamika itu, harapan pekerja dan kekhawatiran pengusaha kembali bertemu di meja perundingan tripartit.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno menjelaskan, hingga kini Dewan Pengupahan Nasional dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) masih menggodok skema penghitungan upah terbaru. Aturan itu nantinya menjadi dasar pembahasan nominal UMK 2026 di tingkat daerah.
“Prinsipnya, kami menunggu aturan penghitungan upah sebagai pedoman dalam membahas UMK 2026. Ada kemungkinan formulasi upah nanti berbeda dengan tahun lalu,” kata Sumarno.
Sumarno menambahkan, pembahasan detail usulan nominal UMK akan dilakukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Sukoharjo. Setelah rampung, usulan tersebut diserahkan ke Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Kemudian diteruskan ke gubernur untuk dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi.
Sebagai catatan, usulan nominal UMK 2025 disepakati naik 6,5 persen atau Rp 144.006. Alhasil UMK ditetapkan Rp 2.359.488. Namun untuk 2026, arah usulan masih belum terlihat.
“Nominal UMK 2026 saya belum bisa bicara banyak. Kami menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Yang jelas, mediasi tripartit tetap berjalan,” imbuhnya.
Di sisi lain, dunia usaha juga wait and see. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo M. Yunus Ariyanto menegaskan, belum ada acuan resmi terkait formulasi penghitungan upah.
“Belum ada regulasi terbaru. Kami masih menunggu dasar hukum untuk membahas nominal UMK 2026. Jadi belum ada usulan angka dari kami,” ujarnya.
Sementara itu, kalangan pekerja telah menyiapkan sikap lebi
Editor : fery ardi susanto