Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Ungkap 38 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Selamatkan Potensi Kerugian Rp 1,7 Miliar, Masuk Kinerja Terbaik Dari Polda Jateng

Iwan Kawul • Rabu, 7 Januari 2026 | 11:13 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo saat jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, RABU (7/1).
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo saat jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, RABU (7/1).

RADARSOLO.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo menorehkan pencapaian signifikan sepanjang 2025, dengan keberhasilan mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan kesehatan.

Total sebanyak 38 kasus berhasil diungkap, dengan 54 orang tersangka diamankan dari berbagai jaringan peredaran gelap narkoba.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menyampaikan, capaian tersebut menjadi bukti nyata keseriusan dan konsistensi Polres Sukoharjo dalam memerangi narkoba. Dari total tersangka yang diamankan, mayoritas merupakan laki-laki.

“Selama tahun 2025, Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap 38 tindak pidana narkotika, psikotropika, dan kesehatan dengan jumlah tersangka 54 orang, terdiri dari 53 laki-laki dan 1 perempuan,” ungkap Anggaito, Rabu (7/1).

Pengungkapan kasus tersebut meliputi 3 kasus tindak pidana kesehatan dan/atau psikotropika, 2 kasus tindak pidana narkotika dan/atau psikotropika, 3 kasus tindak pidana kesehatan, 5 kasus psikotropika, serta 25 kasus narkotika. Capaian ini menunjukkan dominasi pengungkapan kasus narkotika yang menjadi fokus utama penindakan.

Tak hanya dari sisi jumlah kasus, pencapaian Satresnarkoba Polres Sukoharjo juga tercermin dari besarnya barang bukti yang berhasil diamankan. Untuk kategori obat keras, petugas menyita total 18.458,5 butir, terdiri dari tramadol 239 butir, Yarindo 18.219,5 butir, psikotropika 955 butir, Hexymer 221 butir, Trihex 630 butir, serta alprazolam 104 butir.

Sementara itu, dari kategori narkotika, Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan sabu seberat 1.363,09 gram, ekstasi atau ineks sebanyak 1.084 butir, serta tembakau sintetis seberat 67,42 gram. Jumlah barang bukti tersebut dinilai signifikan karena berpotensi merusak ribuan generasi muda apabila sampai beredar di masyarakat.

“Jika dikonversikan, dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, estimasi nilai kerugian yang dapat diselamatkan mencapai Rp 1.726.734.140,” jelas Anggaito.

Ia menegaskan dampak nyata dari keberhasilan pengungkapan tersebut. Atas kinerja tersebut, Satresnarkoba Polres Sukoharjo juga menorehkan prestasi di tingkat Polda Jawa Tengah.

Jajaran ini berhasil meraih peringkat pertama kategori perhitungan anggaran DIPA terkait pengungkapan kasus dan barang bukti, serta peringkat kedua pengungkapan kasus dengan barang bukti terbanyak se jajaran Polda Jawa Tengah.

Kapolres menegaskan, capaian ini akan menjadi motivasi bagi jajarannya untuk terus meningkatkan kinerja di tahun-tahun mendatang.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh personel. Kami akan terus berupaya maksimal dalam pencegahan dan penindakan, demi melindungi masyarakat Sukoharjo, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,” tegasnya. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#polres sukoharjo #Satnarkoba Polres Sukoharjo #kasus narkoba sukoharjo