Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Sidak Disperinaker dan Dewan Pengupahan Sukoharjo, Belum Ada Temuan Perusahaan Mangkir Bayar UMK 2026

Iwan Kawul • Rabu, 14 Januari 2026 | 17:19 WIB

 

Kepala Disperinaker Sukoharjo Setyo Aji Nugroho dan Dewan Pengupahan sidak UMK 2026 di pabrik PT Young Tree, Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Rabu (14/1).
Kepala Disperinaker Sukoharjo Setyo Aji Nugroho dan Dewan Pengupahan sidak UMK 2026 di pabrik PT Young Tree, Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Rabu (14/1).

RADARSOLO.COM – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo bersama Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit sidak ke sejumlah perusahaan, Rabu (14/1). Upaya ini untuk memastikan pembayaran upah minimum kabupaten (UMK) 2026 sesuai ketentuan. Hasilnya, belum ada perusahaan yang melanggar aturan.

Kepala Dispernaker Sukoharjo Setyo Aji Nugroho menegaskan, sidak ini bagian dari tugas pemerintah daerah dari sisi monitoring dan evaluasi (monev). Terkait kebijakan pengupah yang telah ditetapkan gubernur Jawa Tengah.

“Tugas kami memastikan pelaksanaan UMK di lapangan sesuai regulasi. Dengan adanya surat keputusan (SK) gubernur, kami juga diminta memberikan umpan balik dalam laporan. Sehingga konfirmasi langsung ke perusahaan ini penting,” jelas Setyo.

Setyo menambahkan, UMK Sukoharjo ditetapkan Rp 2,5 juta per bulan. Penetapan ini tertuang dalam SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025. Nominal ini naik sekira 5,96 persen dibandingkan UMK 2025, dan mulai berlaku 1 Januari 2026.

Menurut Setyo, sidak tidak semata-mata bersifat pengawasan, melainkan juga pembinaan. Dispernaker mengedepankan pendekatan persuasif, dengan memberikan pemahaman kepada perusahaan agar konsisten melaksanakan kewajiban pembayaran upah sesuai ketentuan.

Setyo berharap melalui pengawasan ini, iklim hubungan industrial di Kota Makmur tetap kondusif. Sehingga kesejahteraan pekerja meningkat, dan dunia usaha berjalan seimbang dengan kepastian hukum yang jelas.

“Kami tidak mengintervensi kepentingan perusahaan di luar tugas. Kami bekerja sesuai tupoksi dan kebijakan. Namun, jika ditemukan pelanggaran, akan ada tindak lanjut sesuai aturan,” tegasnya.

Anggota Dewan Pengupahan Sukoharjo Sigit Hastono menegaskan monitoring merupakan tugas bersama Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit. Dari dua perusahaan yang dipantau, yakni PT Dan Liris dan PT Young Tree, pembayaran UMK sesuai ketentuan.

Sigit juga berpesan kepada para pekerja, agar kenaikan UMK diiringi peningkatan kinerja dan produktivitas. Sehingga perusahaan tidak memandang kenaikan upah sebagai beban biaya, melainkan investasi bersama demi keberlangsungan usaha.

Alhamdulillah, kedua perusahaan tersebut sudah menjalankan ketentuan UMK. Termasuk struktur dan skala upah, serta memiliki komitmen menghindari PHK (pemutusan hubungan kerja) masal,” ujarnya.

Sementara itu, Staf HRD PT Young Tree Erni mengaku telah menerapkan UMK 2026 per 1 Januari. Perusahannya memiliki 6.200 pekerja yang bergerak di bidang produksi sepatu ekspor.

“Gaji Januari dibayarkan 8 Februari. Sehingga untuk saat ini bukti yang tersedia baru pemotongan BPJS yang sudah mengikuti UMK terbaru,” urainya.

Erni menegaskan, perusahaannya komitmen membayar UMK sesuai regulasi. Mengingat ini menjadi salah satu catatan dari para buyer luar negeri, yang rutin melakukan audit.

Buyer juga sangat memerhatikan aspek kesejahteraan pekerja. Maka soal upah dan perlindungan tenaga kerja, kami jaga betul,” bebernya. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#dewan pengupahan sukoharjo #UMK Sukoharjo #disperinaker sukoharjo #nominal umk sukoharjo #umk sukoharjo 2026