RADARSOLO.COM - Polres Sukoharjo menaruh perhatian khusus terhadap maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di bawah umur yang nekat melintas di jalan raya. Fenomena tersebut menjadi salah satu fokus pengawasan dalam Operasi Keselamatan Candi 2026 yang digelar mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasatlantas AKP Doohan Octa Prasetya menegaskan, Operasi Keselamatan Candi 2026 menitikberatkan pada kegiatan preventif dan preemtif sebagai bentuk operasi kemanusiaan. Operasi ini sekaligus menjadi upaya cipta kondisi menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026.
“Operasi ini pada prinsipnya mengedepankan langkah-langkah preemtif dan preventif. Kami ingin membangun kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas. Namun demikian, kegiatan represif tetap kami laksanakan sebagai langkah terakhir untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib,” ujar AKP Doohan saat dikonfirmasi, Selasa (3/2).
Ia mengakui, selama ini petugas masih menemukan sepeda listrik yang digunakan anak-anak dan masuk ke jalan raya. Padahal, penggunaan sepeda listrik telah diatur secara jelas dan memiliki batasan tertentu.
“Sepeda listrik memiliki batas kecepatan maksimal 25 kilometer per jam dan tidak diperkenankan digunakan di jalan raya. Penggunaannya hanya dibolehkan di kawasan tertentu seperti perumahan, permukiman, atau saat Car Free Day (CFD),” jelasnya.
AKP Doohan menegaskan, penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara, terutama anak-anak. Oleh karena itu, Polres Sukoharjo akan terus melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat terkait tertib berlalu lintas, khususnya menyangkut penggunaan sepeda listrik.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Sukoharjo agar memahami dan mematuhi aturan terkait sepeda listrik. Jika masih ditemukan sepeda listrik yang digunakan di jalan raya, petugas akan melakukan peneguran, bahkan tidak menutup kemungkinan penindakan berupa tilang,” tegasnya.
Menurutnya, penindakan hukum akan menjadi opsi terakhir setelah upaya preemtif dan preventif dilakukan secara maksimal. Langkah tersebut diambil semata-mata untuk melindungi keselamatan pengguna jalan dan menciptakan lalu lintas yang aman serta kondusif di wilayah Sukoharjo. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto