Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Pura-pura Jual Pulsa, Konter HP di Kartasura Ternyata Jadi Sarang Transaksi Pil Koplo

Iwan Kawul • Selasa, 24 Februari 2026 | 15:20 WIB

Tim Satreskrim Polres Sukoharjo menyita barang bukti ratusan pil koplo dari sebuah konter HP di Kartasura, Selasa kemarin (24/2). (Iwan Kawul/Radar Solo)
Tim Satreskrim Polres Sukoharjo menyita barang bukti ratusan pil koplo dari sebuah konter HP di Kartasura, Selasa kemarin (24/2). (Iwan Kawul/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok konter handphone di wilayah Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS, 24, beserta barang bukti 473 butir obat keras berbagai jenis.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas sejumlah remaja yang kerap keluar masuk konter tersebut untuk membeli pil Yarindo atau yang populer disebut "pil sapi".

"Warga sempat melakukan aksi penyamaran dengan membeli 10 butir seharga Rp20 ribu untuk memastikan dugaan tersebut. Setelah terbukti, terduga pelaku langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian," ujar AKP Ari Widodo, Selasa kemarin (24/2).

Dalam penggeledahan yang dilakukan tim opsnal di lokasi kejadian, petugas menemukan ratusan butir sediaan farmasi tanpa izin yang disimpan di dalam kardus dan plastik klip. Rincian barang bukti yang diamankan meliputi 365 butir pil Yarindo (pil koplo), 74 butir Trihexyphenidyl 2 mg, 34 butir Tramadol, uang tunai Rp1.366.000 hasil penjualan, dan plastik klip kosong dan satu unit ponsel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tersangka MS mengaku hanya bertugas sebagai penjual. Ia diperintah oleh seseorang berinisial R yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). MS dijanjikan upah bulanan sebesar Rp1,5 juta ditambah uang makan harian Rp80 ribu.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman menyasar praktik peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan," tegas AKP Ari.

Saat ini, MS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna memutus rantai peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Sukoharjo. (kwl)

 

Editor : Kabun Triyatno
#konter HP #narkoba #pil koplo #ilegal #obat keras