Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Polres Sukoharjo Tangani 42 Perkara Perempuan dan Anak Sejak 2024 Berbuah Penghargaan

Iwan Kawul • Selasa, 3 Maret 2026 | 14:14 WIB

Penyerahan penghargaan dari TRC PPA kepada Polres Sukoharjo dalam apel di Lapangan Presisi, Senin (2/3) petang.
Penyerahan penghargaan dari TRC PPA kepada Polres Sukoharjo dalam apel di Lapangan Presisi, Senin (2/3) petang.

RADARSOLO.COM – Kinerja penanganan perkara perempuan dan anak oleh Polres Sukoharjo sepanjang 2024 hingga awal 2026 berbuah apresiasi dari Tim Respon Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Nasional (TRC PPA).

Dalam kurun waktu tersebut, total 42 kasus berhasil ditangani, mulai dari kekerasan seksual terhadap anak, perundungan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penghargaan diserahkan dalam apel di Lapangan Presisi Polres Sukoharjo, Senin (2/3) petang.

Ini bagian dari Program Tahunan Pemberian Penghargaan Tahun 2026 yang mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 99 Tahun 2020 tentang Tanda Jasa atau Penghargaan dengan 13 komponen acuan penilaian.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Wakapolres AKBP Pariastutik menegaskan, capaian tersebut tidak lepas dari kerja intensif Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukoharjo dalam menangani setiap laporan secara profesional dan humanis.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk nyata keberpihakan negara terhadap kelompok rentan. Setiap perkara kami tangani dengan prinsip kehati-hatian, empati, serta menjamin hak-hak korban tetap terlindungi,” ungkap Pariastutik.

Pada 2024, Polres Sukoharjo menangani 15 kasus. Sebanyak sembilan di antaranya merupakan kasus Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).

Kasus yang menonjol antara lain persetubuhan anak di bawah umur terhadap siswi SMP berinisial PO, 14 oleh pelaku DP, 13, yang disertai ancaman penyebaran video.

Laporan tersebut diterima dengan nomor aduan ST TA/1129/XI/2024/Reskrim dan diproses sesuai sistem peradilan anak.

Kasus lain yang menyita perhatian adalah penganiayaan terhadap santri SMP berinisial AK, 13, yang meninggal dunia akibat dianiaya seniornya.

Dalam penanganannya, penyidik memeriksa 12 saksi dan memastikan pelaku yang masih di bawah umur didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta orang tua.

Selain itu, terdapat tiga kasus perundungan di sekolah, dua kasus pelecehan seksual verbal di lingkungan masyarakat, dan dua kasus penelantaran anak.

Untuk kategori kekerasan berbasis gender, tercatat enam perkara, terdiri atas empat kasus KDRT dan dua kasus pelecehan seksual terhadap perempuan di tempat kerja.

Dari total 15 kasus tersebut, delapan diproses hukum hingga tahap penyidikan, sementara tujuh lainnya diselesaikan melalui mediasi dengan pendampingan psikologis bagi korban.

Memasuki 2025, jumlah perkara meningkat menjadi 21 kasus. Rinciannya, 12 kasus AMPK dan sembilan kasus kekerasan berbasis gender.

Tiga kasus pelecehan seksual terhadap anak terjadi melalui media sosial, menunjukkan adanya pergeseran modus kejahatan di ranah digital.

Selain itu, terdapat dua kasus eksploitasi anak sebagai tenaga kerja tidak sah, dua kasus kekerasan fisik oleh orang tua, dua kasus penelantaran, serta satu kasus pemaksaan perkawinan anak.

“Perkembangan teknologi memunculkan pola kejahatan baru. Karena itu kami memperkuat patroli siber dan literasi digital, agar anak-anak tidak menjadi korban eksploitasi di ruang maya,” jelasnya.

Pada 2025, sebanyak 14 kasus diproses hukum, sementara tujuh kasus diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif dengan pengawasan ketat.

Polres Sukoharjo juga menjalin koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan guna mempercepat proses peradilan anak agar tidak berlarut-larut.

Sementara itu, hingga 25 Februari 2026, tercatat enam kasus yang sedang ditangani.

Empat di antaranya merupakan kasus AMPK, termasuk dugaan pelecehan seksual oleh seorang pengajar honorer, penelantaran anak di kawasan pasar, eksploitasi anak dalam penjualan barang tidak resmi, serta kekerasan fisik oleh tetangga.

Dua kasus lainnya merupakan kekerasan berbasis gender, yakni satu KDRT fisik dan satu pelecehan seksual oleh teman sebaya.

Seluruh perkara 2026 saat ini berada dalam tahap penyidikan maupun mediasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Polres Sukoharjo juga mengungkap peredaran obat keras yang berpotensi mengancam anak muda dengan mengamankan 473 butir obat keras dari sebuah konter handphone pada 24 Februari 2026.

AKBP Pariastutik menegaskan, penghargaan dari TRC PPA Nasional menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.

“Penghargaan ini bukan tujuan akhir, melainkan pengingat bahwa tanggung jawab kami semakin besar. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan lembaga perlindungan anak, psikolog, serta elemen masyarakat agar pencegahan berjalan seiring dengan penindakan,” tegasnya.

Ia berharap komitmen tersebut mampu menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan Sukoharjo menjadi wilayah yang aman bagi perempuan dan anak.

“Setiap anak berhak tumbuh tanpa rasa takut. Itu yang menjadi semangat kami dalam setiap penanganan perkara,” pungkasnya. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#polres sukoharjo #wakapolres sukoharjo akbp pariastutik #lapangan presisi mapolres sukoharjo #Unit ppa Satreskrim Polres Sukoharjo #Penghargaan trc ppa polri